Padang Panjang, Investigasi.news – Proyek pembangunan penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan untuk UKM dan UKP RSUD Kota Padang Panjang diduga tidak mematuhi Undang-Undang Ketenagakerjaan, khususnya terkait aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pantauan di lapangan, proyek yang dikerjakan oleh CV. Alfajaga Sejagat pada lantai II gedung NICU tersebut tampak diabaikan aspek K3. Sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti rompi keselamatan dan helm. Hal ini mengindikasikan kelalaian dari pihak penyedia jasa. Lebih parahnya lagi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang seharusnya berperan sebagai pengendali kegiatan justru tampak jauh dari fungsi pengawasan.
Proyek ini tercatat dengan nomor kontrak 04/PPK-ICU/RSUD-PP/VII-2025 tertanggal 16 Juli 2025, dengan nilai kontrak Rp3.933.543.179,71 (tiga miliar sembilan ratus tiga puluh tiga juta seratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh puluh satu rupiah). Namun, pada Rabu (27/8) siang, pekerja masih terlihat bekerja tanpa APD, sementara konsultan pengawas dari CV. Ramutika Raya Konsultan tidak melakukan teguran terhadap penyedia jasa.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (28/8), PPK Desi Rahmawati menyebut pihaknya sudah berulang kali mengingatkan kontraktor mengenai K3.
“Untuk masalah K3 sudah diingatkan berkali-kali,” tulisnya singkat. Ia juga berterima kasih atas informasi yang diberikan dan berjanji akan segera menindaklanjutinya. Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai tugas pokok dan fungsinya sebagai PPK, Desi tidak memberikan jawaban, termasuk soal keberadaan direksi teknis dari pihak penyedia jasa.
Seorang pengamat jasa konstruksi menegaskan bahwa setiap proyek wajib mengutamakan aspek K3. Tanpa penerapan K3, proyek dianggap melanggar hukum sekaligus membahayakan keselamatan pekerja.
“Tidak dibenarkan proyek konstruksi berjalan tanpa K3. Itu jelas melanggar undang-undang, membahayakan pekerja, berisiko menimbulkan kerugian finansial akibat kecelakaan, serta menurunkan kualitas dan produktivitas kerja. K3 adalah kewajiban hukum sekaligus moral untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman,” tegasnya.
Ia menambahkan, penerapan K3 merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Sementara itu, pihak penyedia jasa dari CV. Alfajaga Sejagat maupun konsultan pengawas CV. Ramutika Raya Konsultan tidak terlihat di lokasi proyek pada Rabu (27/8). Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang dapat diperoleh dari pihak terkait. Km



















