Polres Agam Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Kandung, Modus Janji Uang dan Fasilitas Internet

Baca Juga

Agam, investigasi.news – Tim Kupu-Kupu dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam kembali mengungkap kasus pencabulan dengan menangkap seorang pria berinisial YP (50) yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya yang berusia 18 tahun. Penangkapan YP dilakukan pada Kamis (24/10) sekitar pukul 18.30 WIB di kediamannya, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan dugaan tindakan cabul tersebut ke Polres Agam pada 23 Oktober 2024. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, YP diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak kandungnya secara berulang sejak Maret 2024 hingga Agustus 2024.

Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat, S.H., S.I.K., memastikan penanganan kasus ini menjadi prioritas. Dalam keterangannya, Kapolres menyatakan, “Perkara tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh YP sudah kami tindaklanjuti. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah berhasil mengumpulkan saksi-saksi dan barang bukti yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap pelaku. Hingga saat ini, proses penyidikan berjalan lancar tanpa kendala berarti.”

Kapolres juga mengimbau agar keluarga korban dan saksi-saksi lainnya dapat bekerja sama dengan baik selama proses penyelidikan berlangsung. “Kerja sama semua pihak sangat kami harapkan agar kasus ini segera diselesaikan, dan pelaku dapat menghadapi proses hukum serta menerima ganjaran atas perbuatannya,” tambahnya.

Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Efrian Mustaqim Batiti, S.T.K., S.I.K., memberikan penjelasan lebih rinci terkait modus operandi pelaku. Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa pelaku menggunakan iming-iming uang, pulsa, dan paket internet untuk merayu korban agar menuruti perbuatannya.

“Pelaku telah mencabuli korban berkali-kali sejak Maret hingga awal Agustus 2024. Dalam setiap aksinya, pelaku merayu dan membujuk korban dengan memberikan uang dan membelikan pulsa serta paket internet, yang membuat korban akhirnya terjebak dalam situasi tersebut,” ungkap Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, AKP Efrian menambahkan, “Dari keterangan korban, tindakan pelaku telah menyebabkan korban mengalami rasa sakit di bagian kelaminnya. Hal ini menunjukkan dampak fisik yang dialami korban, selain trauma psikologis yang mendalam.”

Akibat perbuatannya, YP kini menghadapi jeratan hukum berat. Ia dijerat Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang larangan eksploitasi dan kekerasan seksual terhadap anak. Hukumannya dapat mencakup pidana penjara dalam waktu yang cukup lama sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Agam juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar lebih peka dan sigap terhadap tindak pidana yang menyangkut anak-anak. “Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya tindakan yang mengarah pada kejahatan seksual atau bentuk kekerasan lainnya terhadap anak-anak. Keterlibatan aktif masyarakat sangat penting dalam mencegah dan memberantas kasus-kasus pencabulan yang kian marak,” tegas Kapolres.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Agam menegaskan komitmennya untuk terus melindungi kelompok rentan, terutama anak-anak, dari segala bentuk kejahatan seksual. Dukungan keluarga, masyarakat, dan penegak hukum sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi generasi muda.

Daji

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest

More articles