DP3A Taliabu Dampingi Anak Yang Terlibat Laka Lantas

Baca Juga

Maluku Utara, Investigasi.News – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( DP3A ) Kabupaten Pulau Taliabu ( PULTAB ) Maluku Utara ( Malut ) telah menanggapi dan melakukan pendampingan kepada salah satu anak dibawah umur yang terlibat Laka Lantas pada Kamis (24/11/2022) lalu.

Berdasarkan Keterangan dari pihak kepolisian ( sektor taliabu barat ) melalui Kanit Laka Lantas Aipda Ahmad Diman ,Bahwa salah satu yang terlibat kecelakaan tersebut masih di bawah umur yakni 16 tahun inisial RR yang mana adalah pengendara sepeda motor yang mengalami kecelakaan tunggal di jalan poros Desa meranti jaya pada waktu itu.

Hal ini kemudian mendapat tanggapan dan perhatian langsung dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( DP3A ) Taliabu.

Eka Siti Suwarmi, SKM, selaku Kepala Bidang (Kabid ) Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA ) Taliabu, saat ditemui wartawan Investigasi.News, selasa/29/11 dini hari , mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap RR pada senin 28/11/2022 kemarin guna memberikan pendampingan konseling kepada RR.

hal ini di karenakan RR adalah anak yang masih di bawah umur untuk itu DP3A perlu lakukan pendampingan sebatas konseling.

Kalau terkait Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) kami dari DP3A melakukan pendampingan sebatas konseling” tutur eka.

Untuk bantuan Hukum bagi Anak yang Berhadapan langsung dengan Hukum ( ABH ) sudah disiapkan oleh negara melalui pihak kepolisian atau lembaga pemasyarakatan yang menangani anak, tambah eka.

lebih lanjut eka juga menjelaskan, apabila dari pihak keluarga membutuhkan bantuan hukum untuk anak, hal itu bisa dikomunikasikan dengan pihak kepolisian yang menangani kasus terkait, sejauh ini pihaknya belum pernah menangani kasus yang melibatkan Anak sebagai pelaku maupun saksi seperti kasus tersebut.

meskipun demikian kami dari DP3A akan terus melakukan pendampingan konseling terhadap RR “, tambah eka.

diketahui RR juga telah menikah, meskipun demikian RR masih dibilang anak berdasarkan usianya.

“Anak tersebut di ketahui sudah menikah, kami juga akan menghubungi istri RR guna melakukan komunikasi agar mental istri RR tidak tertekan.

eka juga mengaku sejauh ini DP3A telah melakukan sosialisasi pencegahan terjadinya pernikahan anak dibawah umur.

kami juga telah membuat Draft tentang PERBUP guna mencegah pernikahan anak di bawah umur yang sekarang sudah kami masukan dibagian organisasi pemerintah, tinggal menuggu hasil, Eka juga berharap agar pernikahan anak dibawah umur tidak meningkat di kabupaten pulau taliabu” tutupnya.

Penulis : Y. Tabaika
Sumber : Eka Siti Suwarmi, SKM

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest

More articles