DPRD Agam Gelar Paripurna Penutupan Masa Sidang 2025 dan Pembukaan Masa Sidang 2026

More articles

Agam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam menggelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang Tahun 2025 sekaligus Pembukaan Masa Sidang Tahun 2026, yang berlangsung di Aula Utama DPRD Agam, Senin (29/12).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Agam, H. Ilham, Lc., MA, didampingi Wakil Ketua Henrizal, Muhammad Risman, dan Aderia, SP.

Turut hadir dalam kesempatan itu Bupati Agam Ir. Benni Warlis, seluruh anggota DPRD Kabupaten Agam, serta unsur Forkopimda Plus, menandai sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Plt. Sekretaris DPRD Agam, Yunilson, saat membacakan laporan kinerja masa sidang, menyampaikan bahwa laporan tersebut disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja DPRD Kabupaten Agam selama tahun 2025. Penyusunan laporan ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD.

Ia menjelaskan, sepanjang masa sidang 2025, pimpinan dan anggota DPRD Agam telah melaksanakan berbagai agenda kelembagaan dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kegiatan tersebut meliputi rapat kerja alat kelengkapan dewan, baik komisi maupun non-komisi, rapat fraksi, rapat pimpinan, rapat paripurna, rapat Badan Musyawarah (Bamus), kunjungan kerja, serta bimbingan teknis.

“Selama tahun 2025, Komisi I hingga Komisi IV telah melaksanakan sebanyak 35 rapat kerja, sementara alat kelengkapan non-komisi melaksanakan 28 kali rapat kerja,” ungkap Yunilson.

Selain itu, dalam pelaksanaan hak dan kewajiban sebagai wakil rakyat, anggota DPRD Kabupaten Agam juga telah melaksanakan kegiatan reses di daerah pemilihan masing-masing. Kegiatan ini bertujuan untuk menyerap dan menampung aspirasi masyarakat, yang selanjutnya akan dikoordinasikan serta dibahas bersama pemerintah daerah agar dapat diakomodasi dalam program pembangunan daerah.

Terkait fungsi legislasi, Yunilson menambahkan bahwa sepanjang tahun 2025, DPRD bersama pemerintah daerah telah menetapkan sebanyak 21 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), baik yang berasal dari inisiatif DPRD maupun dari pemerintah daerah, setelah melalui proses kajian dan pembahasan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Secara umum, pelaksanaan tugas, fungsi, hak, dan kewajiban DPRD Kabupaten Agam pada masa sidang tahun 2025 telah berjalan dengan baik dan akan menjadi bagian dari buku laporan kinerja DPRD Agam pada akhir masa jabatan keanggotaan DPRD,” pungkasnya.

Daji

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest