Solsel – Kejaksaan Negeri Solok Selatan di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan, Dahnir, S.H., M.H., berhasil mencatatkan capaian signifikan dalam upaya penegakan hukum dan penyelamatan keuangan negara. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh bidang di lingkungan Kejaksaan Negeri Solok Selatan yang dilaksanakan secara profesional, terintegrasi, dan berorientasi pada kepentingan negara.
Melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri Solok Selatan berhasil melakukan pemulihan keuangan negara yang bersumber dari denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) serta uang pengganti sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah). Capaian ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam menindak tegas tindak pidana korupsi serta mengembalikan kerugian keuangan negara.
Sementara itu, melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan Negeri Solok Selatan berhasil melakukan pemulihan keuangan dan kekayaan negara dengan total sebesar Rp193.617.486 (seratus sembilan puluh tiga juta enam ratus tujuh belas ribu empat ratus delapan puluh enam rupiah).
Selain itu, Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) juga mencatatkan kontribusi positif berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp286.059.183 (dua ratus delapan puluh enam juta lima puluh sembilan ribu seratus delapan puluh tiga rupiah) yang bersumber dari pengelolaan barang bukti dan aset negara.
Capaian tersebut turut didukung oleh peran Bidang Pembinaan yang memastikan dukungan administrasi, kepegawaian, serta sarana dan prasarana berjalan secara optimal. Bidang ini juga berhasil mengelola anggaran kantor secara efektif, efisien, dan akuntabel sehingga mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri Solok Selatan secara menyeluruh.
Bidang Intelijen berperan strategis dalam pengumpulan data, pengamanan kebijakan penegakan hukum, serta pengawasan untuk mendukung kinerja institusi. Selain itu, dalam upaya pencegahan tindak pidana dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat, Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Solok Selatan secara aktif melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum dan penerangan hukum sebagai sarana membangun kedekatan antara Kejaksaan dan masyarakat.
Sementara itu, Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) secara konsisten menjalankan fungsi penuntutan dan penegakan hukum pidana umum secara profesional dan berintegritas. Dalam proses penegakan hukum, Bidang Pidana Umum antara lain berhasil membuktikan di persidangan perkara pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa Dadang Iskandar terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, yang telah diputus pada tanggal 17 September 2025 dan saat ini masih dalam proses upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung.
Selain perkara tersebut, Bidang Pidana Umum juga menangani perkara pembunuhan terhadap dua orang korban yang ditemukan di kebun sawit di Kabupaten Solok Selatan, yang hingga kini masih dalam proses persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan, Dahnir, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Solok Selatan dalam menjalankan tugas dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga dan memulihkan keuangan negara.
Dengan capaian tersebut, Kejaksaan Negeri Solok Selatan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kinerja, memperkuat sinergi antarbidang, serta memberikan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan demi mendukung terwujudnya supremasi hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Deno


















