NTT, Investigasi.News —Tim Kuasa Hukum keluarga almarhum Prada Lucky Namo dan Prada Yansen secara resmi menyampaikan sejumlah tuntutan serius kepada Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (29/12/2025). Langkah ini diambil sebagai respons atas berulangnya kasus kematian prajurit muda di lingkungan TNI yang dinilai belum sepenuhnya ditangani secara transparan dan berkeadilan.
Dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi, Tim Hukum RPS & Partners menegaskan bahwa Panglima TNI memiliki tanggung jawab strategis untuk memastikan penegakan hukum berjalan objektif, terbuka, dan akuntabel, terutama terhadap para komandan satuan yang secara struktural memegang tanggung jawab komando atas keselamatan prajurit di bawahnya.
“Setiap Komandan Kesatuan tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab hukum dan moral atas maraknya perkara kematian prajurit muda TNI, termasuk kasus almarhum Prada Lucky Namo dan almarhum Prada Yansen,” tegas Tim Kuasa Hukum dalam pernyataannya.
Salah satu poin tuntutan paling krusial yang disampaikan adalah penghentian segala bentuk dugaan kriminalisasi terhadap keluarga korban. Tim Kuasa Hukum menyoroti secara khusus perlakuan yang dialami Pelda Chrestian Namo, ayah kandung almarhum Prada Lucky Namo, yang disebut menerima Surat Perintah (Sprin) berisi larangan untuk menghadiri sidang pidana militer terkait kematian anaknya sendiri.
Menurut Tim Hukum, tindakan tersebut menimbulkan pertanyaan serius dari sisi hukum, etika, dan hak asasi manusia, karena berpotensi menghalangi hak keluarga korban untuk mengikuti proses peradilan serta memperoleh kebenaran dan keadilan hukum.
“Kami menilai tindakan semacam ini berpotensi menciptakan ketakutan struktural dan bertentangan dengan prinsip keadilan serta hak asasi manusia,” ujar perwakilan Tim Kuasa Hukum.
Selain menuntut penegakan hukum yang transparan, Tim Kuasa Hukum juga mendesak Panglima TNI agar mengambil langkah konkret dan sistematis untuk menjamin keselamatan prajurit muda, khususnya selama berada di dalam barak militer. Mereka menekankan pentingnya penghentian total terhadap segala bentuk kekerasan fisik maupun psikis di lingkungan internal TNI yang berpotensi mengancam nyawa dan masa depan prajurit.
Perhatian terhadap kondisi psikologis dan kesejahteraan keluarga korban juga menjadi tuntutan penting dalam pernyataan tersebut. Tim Kuasa Hukum menilai bahwa keluarga korban menanggung dampak trauma berkepanjangan akibat kehilangan anggota keluarga dalam situasi yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya hukum.
Tim Hukum RPS & Partners menegaskan bahwa tuntutan yang disampaikan bukanlah upaya untuk melemahkan institusi TNI, melainkan bentuk dorongan terhadap reformasi internal dan penguatan supremasi hukum di tubuh TNI.
“Keadilan bagi prajurit muda dan keluarganya adalah fondasi utama profesionalisme dan kehormatan TNI sebagai institusi negara,” tutup pernyataan Tim Kuasa Hukum yang ditandatangani Cosmas Jo Oko, S.H., dan Daud JR Sitohang, S.H., CPT, CPLA, CMED.
Hingga berita ini diterbitkan, Mabes TNI belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan yang disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum keluarga korban.
Severinus T. Laga










