Nasional, investigasi.news-Pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi masyarakat terdampak bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Sumatera terus dipercepat. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyampaikan kriteria yang dipenuhi agar lokasi Huntap aman dan sah secara hukum.
Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan menegaskan pihaknya fokus pada penguatan aspek pertanahan dan penyesuaian tata ruang.
“Melalui aspek pertanahan dan tata ruang, kami membantu pemerintah daerah di Sumatera agar pembangunan Huntap dapat dipercepat. Kami memastikan lokasi yang ditetapkan memiliki kepastian hukum (sertipikat) dan tidak bermasalah,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (29/12/2025).
Ossy menyebut pihaknya akan menyediakan informasi pertanahan atas lokasi yang diusulkan pemerintah daerah. Informasi tersebut menjadi dasar penting bagi pemerintah daerah dalam melanjutkan proses pengadaan tanah Huntap.
Syarat Lokasi Huntap
Setidaknya ada empat kriteria yang perlu dipastikan sebelum pembangunan Huntap. Pertama, tanah tidak bermasalah atau clean and clear. Kedua, secara teknikal tidak ada potensi bencana di lokasi tersebut.
Ketiga, lokasi tidak terlalu jauh dari kehidupan ekosistem, seperti dekat dengan sekolah atau ladang. Keempat, mudah diakses atau yang sesuai jalur logistik.
Ossy mengaku telah menginstruksikan para Kepala Kantor Wilayah BPN di Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh untuk proaktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Langkah ini dilakukan agar proses pengadaan tanah untuk Huntap berjalan lebih cepat dan terkoordinir dengan baik. ( Wahyu)






