Medan, investigasi.news – Masalah paksaan pemberhentian dari SMPN 39 Medan yang dialami siswa kelas IX, Afrizal warga lingkungan 23 Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan berlanjut ke Walikota Medan. Audiensi dengan wartawan Medan Utara dipersiapkan. Senin (30/03/2026).
Bidang penjadwalan audiensi Walikota Medan, Taufiq respon atas permintaan tertulis audiensi wartawan Medan Utara terkait Kepsek SMPN 39 Medan, Anna Leli Harahap yang terkesan paksa anak didiknya berhenti dari sekolah tersebut.
“Kita laporkan dulu hal ini, selanjutnya kita atur jadwal audiensinya”, kata Taufiq menjawab wartawan.
Permintaan tertulis audiensi Aliansi Wartawan Medan Utara Nomor : 03/ORG.AWANMERA/II/2026 yang ditujukan kepada Walikota Medan bergulir sampai ke bagian Prokopim, dan berlanjut bagian pengaturan jadwal audiensi.
Sebelumnya diberitakan, Kepsek SMPN 39 Medan, Anna Leli Harahap siasati pemberhentian siswa kelas IX, Afrizal. Kepsek tersebut utus dua orang guru (Ulfa dan Susi-red) datang ke tempat kediaman orangtua murid dan memaksa menandatangani surat pengunduran diri dari sekolah SMPN 39 Medan yang sebelumnya sudah disiapkan. Masalahnya hanya karena siswa kelas IX SMPN 39 Medan, Afrizal melanggar aturan di sekolah milik Pemerintah itu.
Terpisah, ketegaan Kepsek SMPN 39 Medan terhadap siswa tersebut menuai perhatian publik, banyak pihak harapkan Walikota Medan segera mengganti Kepala SMP Negeri 39 Medan tersebut.
Tidak sampai di situ, perhatian wartawan Medan Utara mulai mengarah ke penggunaan dana BOS yang diterima di SMPN 39 Medan semasa Anna Leli Harahap.(Red)















