RUU Perampasan Aset: Antara Kepentingan Umum Dan Kepentingan Pejabat

More articles

Malut, Investigasi.news-, Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Korupsi menjadi salah satu isu penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, sebab hal ini sangat penting karena perbuatan yang melibatkan para pejabat, pemangku kepentingan.

Kejahatan luar biasa seperti yang sering dikatakan dalam hukum “Extra Ordinary Crime”, kejahatan yang sangat serius dan berdampak multidimensional terhadap sosial, budaya, ekonomi, ekologi, dan politik suatu negara atau bahkan seluruh dunia.

Ditengah tuntutan publik yang semakin lantang agar negara bersikap tegas terhadap koruptor, hadirnya RUU ini diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang efektif untuk mengembalikan kerugian negara secara cepat dan maksimal.

Namun di sisi lain, pembahasan RUU ini justru seringkali tersendat, terkesan ditarik-ulur tanpa alasan yang transparan. Mengapa?

Jawabannya terletak pada tarik-menarik antara kepentingan umum dan ketakutan para pejabat, Kepentingan Umum: Keadilan, Restitusi, dan Efek Jera.

Dalam pandangan publik, RUU Perampasan Aset merupakan jawaban atas kegelisahan lama, mengapa banyak koruptor yang bisa hidup mewah setelah menjalani hukuman pidana? Dalam banyak kasus, hukuman penjara ternyata tidak cukup menimbulkan efek jera, terutama jika hasil korupsi masih bisa dinikmati oleh keluarga atau jaringan terdekat pelaku.

RUU ini mengusung pendekatan non-conviction based asset forfeiture, yaitu perampasan aset yang tidak sepenuhnya bergantung pada putusan pidana.
Hal Ini penting ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau kasusnya sulit dibuktikan secara pidana namun asetnya jelas berasal dari kejahatan.

Bagi masyarakat luas, pengesahan RUU ini menyentuh tiga titik vital “Keadilan Restoratif, mengembalikan hak negara dan rakyat dari hasil kejahatan, dan pencegahan Sistemik, menutup ruang bagi korupsi menjadi “investasi”.

Kepastian Hukum, memperkuat sistem hukum dalam menghadapi kejahatan kerah putih, Ketakutan Para Pejabat, Cermin dari Politik Hukum yang Tertawan

Namun, alih-alih mendapat sambutan luas di parlemen, RUU ini justru seperti menghadapi tembok tebal Ketakutan sebagian pejabat terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset mencerminkan problem struktural dalam politik hukum di Indonesia ketika banyak pembuat undang-undang memiliki konflik kepentingan.

Dalam kesempatan ini, perlu kita ketahui secara bersama, beberapa bentuk ketakutan antara lain:

1. Takut Akan Audit Masa Lalu, Banyak pejabat, baik di legislatif maupun eksekutif yang khawatir jika aset-aset mereka diusut, akan terbongkar praktik kotor yang selama ini ditutup rapat.

2. Takut Terhadap Mekanisme Non Konvensional, Mekanisme perampasan tanpa perlu pembuktian pidana dianggap berpotensi menyerempet orang-orang “berpengaruh”, termasuk mereka yang selama ini bersembunyi di balik celah hukum.

3. Takut pada Preseden, Jika satu aset berhasil dirampas melalui mekanisme ini, maka akan terbuka jalan untuk menelusuri aset-aset lainnya. Ini bisa membongkar jaringan korupsi yang lebih luas.

Fenomena ini menunjukkan bahwa resistensi terhadap RUU bukan semata masalah teknis hukum, tapi justru mencerminkan resistensi terhadap pembaruan sistem hukum yang lebih transparan dan akuntabel.

RUU Perampasan Aset Korupsi adalah ujian bagi keberanian politik negara. Jika hukum benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat, maka tidak ada alasan untuk menunda pengesahan aturan yang memperkuat pemulihan aset negara. Justru pejabat yang takut terhadap RUU ini perlu dipertanyakan integritasnya.

Negara butuh hukum yang tidak hanya menghukum orang, tetapi juga memulihkan hak-hak publik, Korupsi telah melukai kepercayaan rakyat dan memperlebar jurang ketimpangan sosial.
Menolak atau menunda pengesahan RUU ini sama artinya dengan membiarkan luka itu tetap terbuka, bahkan membusuk.

Pengesahan RUU Perampasan Aset Korupsi bukan sekadar peristiwa legislatif, tetapi simbol keberpihakan, apakah hukum berpihak kepada kepentingan umum, atau tetap menjadi alat perlindungan bagi elite yang takut kehilangan kenyamanan hasil kejahatannya.

Di tengah sorotan publik dan krisis kepercayaan terhadap institusi negara, inilah momentum bagi pemerintah dan DPR untuk membuktikan bahwa mereka tidak hanya berpihak pada kekuasaan, tetapi benar-benar berdiri di sisi rakyat.

Rule Of Law
Fiat Justitia Ruwet Cailum
Vox Populi Vox Dei.

Penulis: Oleh: Jisman Leko (Mantan Presma STAI Babussalam Sula).

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest