Toba, Investigasi.News – Pemerintah Kabupaten Toba melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Toba, bersama Polres Toba, dan UPT Pependa Balige Bapenda Provsu, juga dari Jasa Raharja melakukan Kegiatan Operasi Bersama tentang Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025, yang digelar di Porsea, Kecamatan Porsea pada Rabu (29/10) dinihari.
Kegiatan Operasi Bersama Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor ini tidak hanya bertujuan untuk memeriksa kendaraan bermotor yang menunggak pajak, namun juga menjadi momen sosialisasi agar pemilik kendaraan yang berdomisili didaerah kabupaten Toba, namun kendaraannya terdaftar di daerah luar kabupaten Toba agar segera menarik berkas kendaraannya dan memindahkan kekabupaten Toba.
“Jadi misalkan masyarakat yang tinggal di kabupaten Toba, tapi nomor polisi kendaraannya dari luar kabupaten Toba, otomatis pajak yang saya bayar tidak akan masuk kekabupaten Toba,” Ucap Plt. Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Toba Harlen Simarmata.
Harlen Simarmata menambahkan bahwa kegiatan tersebut merupakan implementasi dari Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan Pemerintah Kabupaten Toba dalam rangka Optimalisasi Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan OPSEN PKB yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Toba mulai Tahun 2025, tandasnya.
Selain imbauan dari kami, kegiatan ini tujuannya untuk melakukan
pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor atas kendaraan yang melintas, dan sekaligus mensosialisasikan juga penyuluhan untuk melakukan pembayaran pajak dan juga pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diberikan kepada pajak tertunggak yang berlaku mulai 1 Oktober 2025 sampai 31 Desember 2025 serta memberikan brosur dan stiker tentang pemutihan pajak.
( Octa )










