Aceh Singkil, Investigasi.News – Polres Aceh Singkil menggelar Konferensi Pers terhadap pengungkapan lima kasus di akhir Tahun 2025 ini, yang di gelar di aula meranti, pada Selasa 2025.
‎
‎Dalam kesempatan itu, hadir langsung Kapolres AKBP Joko Triono, SIK, Wakapolres, Kabag Ops, para Kasat, serta PJU lainnya.
‎
‎Kapolres Joko Triono mengatakan, kelima perkara tersebut adalah tindak pidana umum, terdiri dari perampokan, penjambretan, pencurian, penganiayaan dan Zarimah Zina.
‎
‎”Hari ini kita akan merilis 5 kasus yang terjadi di akhir tahun 2025 ini, di mana yang pertama kasus pencurian di Kecamatan Pulau Banyak, selanjutnya kasus perampokan disertai penganiayaan di Kecamatan Singkil, kasus zarimah zina yang dilakukan dua sejoli di WC masjid di Kecamatan Singkil, penjambretan di Kecamatan Gunung Meriah, dan yang terbaru kasus pembacokan di Kecamatan Gunung Meriah,” ucap AKBP Joko Triono.
‎
‎Kapolres menyebut, kasus pertama yakni terjadi pada 16 Oktober lalu di mana dua tersangka inisial OH (30) dan AG (39) melakukan tindak pidana pencurian mesin Senso dan Bor, keduanya dikenakan Pasal 363 Ayat 2 JO Pasal 363 AYAT (1) JO dan Pasal 480 KUHP.
‎
‎Untuk kasus kedua, terjadi pada 19 Desember kemarin pelaku Inisial RA (31) melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di kompleks perumahan BRR Kecamatan Singkil, adapun tersangka dijerat dengan Pasal 362 Ayat 2 KUHP.
‎
‎Sedangkan untuk kasus ketiga yakni terjadi pada Tanggal 26 Desember lalu pelaku berinisial MF (19) melakukan tindak pidana penjambretan dengan kekerasan yang terjadi di Kecamatan Gunung Meriah, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) Jo Pasal 362 KUHP.
‎
‎Kasus yang ke empat yakni terjadi pada Tanggal 08 Desember lalu dengan tersangka inisial MS (18) dan VR (19), sejoli ini ditangkap warga dengan dugaan melakukan tindak pidana Jarimah Zina di WC Masjid di Kecamatan Singkil. Keduanya dijerat dengan Pasal 33 Jo pasal 25 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
‎
‎Dan yang terakhir yakni terjadi pada 28 Desember kemarin, dengan tersangka inisial YK (25), pelaku ini melakukan penganiayaan berat terhadap korban SA hingga kritis, motif awal karena masalah asmara, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) dan (2) KUHP.(**)
‎
‎
‎Rusid Hidayat
‎
Kapolres Aceh Singkil Rilis 5 Kasus Viral Akhir Tahun 2025, Berikut Ulasannya






