Ternak Berkeliaran: Lemahnya Regulasi atau Abainya Pengawasan?

Baca Juga

Permasalahan ternak yang berkeliaran di Ibu kota Kabupaten Kepulauan Sula bukanlah hal baru. Hewan ternak seperti sapi, kambing, dan ayam sering terlihat bebas berkeliaran di jalan-jalan utama, pasar, hingga area permukiman warga. Keberadaan ternak yang tidak terkontrol ini bukan sekadar mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan permasalahan kebersihan lingkungan.

Sayangnya, Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Sula tampak acuh tak acuh terhadap permasalahan ini. Tidak ada langkah konkret yang diambil untuk menertibkan hewan-hewan yang dibiarkan berkeliaran bebas oleh pemiliknya. Hal ini menimbulkan pertanyaan: apakah Pemda memang tidak memiliki regulasi yang jelas, atau justru lemah dalam pengawasan dan penegakan aturan.

Sejatinya, hampir setiap daerah memiliki peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang peternakan dan ketertiban umum. Namun, jika melihat kondisi dilapangan, tampaknya regulasi di Kepulauan Sula kurang efektif atau bahkan tidak dijalankan sama sekali. Jika ada Perda terkait, maka implementasinya patut dipertanyakan. Tanpa penegakan hukum yang tegas, pemilik ternak merasa bebas membiarkan hewan-hewan mereka berkeliaran tanpa ada sanksi yang menjerakan.

Tanggung jawab dalam menangani permasalahan ini seharusnya berada di tangan dinas terkait, seperti Dinas Peternakan dan Satpol PP. Namun, yang terjadi justru sebaliknya: tidak ada tindakan nyata untuk menertibkan hewan ternak yang berkeliaran. Bahkan, ketika ada keluhan dari masyarakat, respons yang diberikan cenderung lamban atau sekadar janji tanpa realisasi.

Sikap acuh tak acuh Pemda terhadap masalah ini mencerminkan kurangnya kepedulian terhadap kenyamanan dan keselamatan masyarakat. Keberadaan ternak yang dibiarkan bebas di jalan raya, misalnya, bisa membahayakan pengendara motor yang melintas, terutama pada malam hari. Selain itu, limbah ternak yang berserakan di area publik juga menjadi masalah kesehatan dan kebersihan.

Jika Pemda benar-benar ingin menyelesaikan permasalahan ini, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan:

Menegakkan Perda (jika sudah ada) atau membuat regulasi baru yang mengatur secara tegas tentang larangan membiarkan ternak berkeliaran di tempat umum.

Meningkatkan pengawasan dan penindakan melalui patroli rutin oleh Satpol PP dan dinas terkait.

Memberikan sanksi tegas bagi pemilik ternak yang melanggar, misalnya dengan denda atau penyitaan hewan ternak.

Membangun kandang kolektif atau zona peternakan terpadu sehingga pemilik ternak memiliki tempat khusus untuk mengandangkan hewan mereka.

Mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mengandangkan ternak untuk menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan.

Tanpa langkah konkret dari Pemda, permasalahan ini akan terus berulang dan semakin membebani masyarakat. Pemerintah daerah harus segera bertindak, bukan hanya sekadar menunggu keluhan warga tanpa ada solusi nyata. Ketertiban dan kenyamanan lingkungan adalah hak setiap warga Kepulauan Sula, dan pemerintah berkewajiban untuk menjaminnya.

Oleh: Mohtar Umasugi, S.Ag., M.Pd.I (Akademisi Kepulauan Sula).

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest

More articles