NTT, Investigasi.News —
Penghentian penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialami seorang warga lanjut usia di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, menuai sorotan tajam. Kuasa hukum korban menilai keputusan Polres TTU menghentikan perkara tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap rasa keadilan masyarakat kecil.
Laurensius Naus, seorang lansia, sebelumnya melaporkan dugaan pengeroyokan yang dialaminya ke Polres TTU melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/208/VII/2025/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH UTARA/POLDA NTT, tertanggal 3 Juli 2025. Namun, melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/42/I/2026/Reskrim tertanggal 29 Januari 2026, Polres TTU menyatakan bahwa penyelidikan perkara tersebut dihentikan dengan alasan peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Dalam SP2HP tersebut, penyidik menyebut telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, termasuk pemeriksaan terhadap korban, para saksi, terlapor, konfrontasi saksi, pra-rekonstruksi di dua lokasi berbeda, serta dua kali gelar perkara. Gelar perkara kedua yang dilaksanakan pada 21 Januari 2026 menyimpulkan bahwa perkara tidak dapat dinaikkan ke tahap penyidikan.
Keputusan ini sontak menuai kritik dari kuasa hukum korban, Cosmas Jo Oko, S.H. Dalam pernyataan resminya kepada media, Cosmas menilai keputusan tersebut berpotensi mengabaikan rasa keadilan, khususnya bagi masyarakat kecil. “Seorang lansia yang mengaku mengalami kekerasan fisik, termasuk dicekik dan dipukul, justru dinyatakan perkaranya bukan tindak pidana,” ujarnya.
Menurut kuasa hukum, peristiwa bermula saat korban mempertanyakan ternak babi yang masuk ke kebunnya. Namun, kejadian tersebut berujung pada dugaan kekerasan fisik yang menyebabkan korban mengalami luka dan telah diperkuat dengan visum et repertum sebagai alat bukti medis. Ia menegaskan, unsur pidana telah terpenuhi karena adanya korban, pelaku, perbuatan, saksi, dan alat bukti, sehingga penghentian penyelidikan dengan alasan bukan tindak pidana dinilai tidak dapat diterima secara hukum.
Cosmas juga menyinggung ketentuan alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP, yang menurutnya telah terpenuhi dalam perkara ini. Ia mempertanyakan mengapa laporan yang telah berjalan sejak Juli 2025 justru dihentikan pada Januari 2026, setelah proses penyelidikan yang panjang. Ia bahkan menyebut keputusan tersebut sebagai preseden buruk dalam penegakan hukum, khususnya bagi kelompok rentan seperti warga lanjut usia di pedesaan.
Kuasa hukum korban berharap adanya atensi dan pengawasan dari pimpinan Polri terhadap penanganan perkara ini. Ia menekankan bahwa hukum seharusnya hadir untuk melindungi warga negara, bukan melemahkan posisi korban. “Jika aparat penegak hukum tidak lagi mampu memberikan keadilan kepada rakyat kecil, maka kepercayaan publik terhadap institusi akan terus tergerus,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres TTU belum memberikan keterangan resmi terkait penghentian penyelidikan tersebut. Secara hukum, pelapor masih memiliki ruang untuk menempuh upaya lanjutan, seperti permohonan gelar perkara khusus, pengaduan ke Propam Polri, atau praperadilan atas penghentian penyelidikan, sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri tentang pengawasan penyidikan.
Severinus T. Laga






