Biak Numfor, Investigasi.news – Dugaan skandal pengelolaan Dana Desa (DD) mencuat di Kampung Wandos, Distrik Bondifuar, Kabupaten Biak Numfor, Papua. Hingga akhir Mei 2025, laporan pertanggungjawaban Dana Desa tahap dua tahun anggaran 2024 belum juga disampaikan. Anehnya, pencairan dana tahun anggaran 2025 tetap dilakukan tanpa hambatan.
Praktik ini diduga menabrak ketentuan Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022, yang secara tegas mewajibkan laporan pertanggungjawaban sebagai syarat mutlak pencairan anggaran tahap berikutnya.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB), Jerry Basri Maag, SH, MH, menyebut hal ini sebagai indikasi kuat adanya penyimpangan anggaran.
“Dana 2024 belum jelas penggunaannya, tapi dana 2025 sudah cair. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi bisa jadi bentuk rekayasa anggaran untuk menutupi penyalahgunaan sebelumnya,” tegas Jerry, Sabtu (31/5).
Ia menduga terdapat praktik “main mata” antara aparat kampung dan oknum di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (BPMK) Kabupaten Biak Numfor, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengawasan penggunaan Dana Desa.
“Kalau laporan tidak ada tapi dana bisa cair, itu artinya sistem sudah rusak. Jangan-jangan ada kongkalikong di balik meja,” kata Jerry.
Lebih jauh, ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memeriksa mantan Penjabat (PJ) Kepala Kampung Wandos yang menjabat saat pencairan DD tahap dua tahun 2024 dilakukan. Hingga kini, laporan penggunaan dana belum pernah dipaparkan secara terbuka kepada masyarakat.
“Ini uang negara, bukan warisan keluarga. APH harus bertindak cepat. Jangan sampai ini jadi preseden buruk bagi pengelolaan dana desa di daerah lain,” tandasnya.
Warga juga menyuarakan kekecewaan dan menuntut transparansi. Jika tak ada tindakan dari pihak berwenang, mereka siap melayangkan laporan resmi ke Inspektorat dan Kejaksaan Negeri.
“Kalau tak ada kejelasan, kami akan bawa kasus ini ke penegak hukum. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi berpotensi menjadi kejahatan anggaran,” ujar Jerry.
Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Dinas BPMK Kabupaten Biak Numfor belum memberikan tanggapan atas dugaan pelanggaran ini.
John