Padang, Investigasi.news — Menyikapi sorotan publik atas proyek Embung Batang Bingung di Kota Solok yang sebelumnya telah diberitakan media investigasi.news pada tanggal 29 Mei 2025 dengan judul “Hitungan Bulan, Proyek Embung Batang Binguang Kota Solok Longsor dan Bocor” PPK dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang akhirnya memberikan penjelasan resmi kepada media ini.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ATAB II BWS Sumatera V Padang, Dian Citra Ariwibowo memaparkan bahwa kondisi embung saat ini masih dalam keadaan baik. Menurutnya, kebocoran yang terjadi bukan disebabkan oleh kegagalan struktur atau kelalaian teknis, melainkan kerusakan pada pintu penguras yang dioperasikan oleh pihak tak bertanggung jawab.
“Pintu penguras itu dirancang untuk melepaskan air dalam kondisi tertentu. Namun jika dinaik-turunkan saat embung masih penuh air, ada risiko tersangkut batu atau kayu. Dalam kasus ini, stang pintu rusak karena dipaksakan bekerja dalam kondisi terhalang, sehingga pintu tidak bisa menutup sempurna. Itulah yang menyebabkan aliran air terus keluar melalui penguras,” jelas Dian.
Ia juga menegaskan bahwa dimensi embung telah sesuai dengan perencanaan, dengan elevasi dasar +418 meter dan puncak +429 meter. Klaim mengenai pengurangan kedalaman atau volume, menurutnya, tidak berdasar.
Menanggapi laporan tentang lokasi sawah yang dikatakan berada di atas embung, Dian menyebut informasi tersebut tidak sesuai fakta lapangan.
“Tujuan embung jelas: untuk mendistribusikan air ke sawah di bawahnya, bukan di atas. Berdasarkan data teknis, luas daerah irigasi yang dilayani adalah 38 hektare, bukan 125 hektare sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan,” tegasnya.
Terkait tudingan pengurangan volume galian, Dian menjelaskan bahwa bagian tertentu dari embung memang sengaja tidak digali karena di area tersebut masih terdapat saluran irigasi lama (eksisting) yang belum bisa diputus sampai saluran baru selesai. Selain itu, sisi tersebut juga berfungsi sebagai penahan lereng untuk mencegah longsor karena topografi yang curam.
Ia juga memastikan bahwa selama proses pelaksanaan, proyek diawasi secara intensif oleh tim konsultan supervisi yang terdiri dari Team Leader dan Inspector yang hadir setiap hari di lapangan.
Sementara itu, soal longsornya saluran irigasi, Dian mengatakan bahwa pembersihan telah dilakukan dan aliran air kembali normal. Namun, untuk bagian tebing yang longsor, tidak dilakukan konstruksi karena area tersebut belum termasuk dalam lahan yang dibebaskan oleh Pemerintah Kota Solok, sehingga tidak bisa masuk ke dalam ruang lingkup pekerjaan fisik.
“Kami bekerja sesuai batasan teknis dan legal yang ditetapkan. Area yang longsor itu statusnya belum dibebaskan, jadi tidak bisa kami intervensi konstruksi secara permanen,” tutup Dian.
Dengan klarifikasi ini, PPK ATAB II BWS Sumatera V Padang berharap publik mendapat pemahaman yang utuh dan tidak terjebak dalam informasi yang keliru.
Namun demikian, penting untuk terus memastikan agar proyek-proyek infrastruktur seperti ini benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Investigasi.News akan terus memantau perkembangan proyek ini dan mendorong transparansi serta akuntabilitas seluruh pihak yang terlibat.
ScM