Sekadau, Investigasi.news – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, kian mengkhawatirkan. Praktik ilegal ini tidak hanya berlangsung terbuka di wilayah yang hanya berjarak beberapa kilometer dari pusat kota, namun juga terkesan kebal hukum.
Suara bising mesin dompeng nyaris setiap hari memecah keheningan hutan di sekitar desa. Namun ironisnya, aparat penegak hukum seolah tutup mata. Menurut informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, para pelaku PETI diduga rutin menyetor uang kepada oknum aparat.
“Setoran untuk oknum aparat penegak hukum sekitar Rp400 ribu per mesin setiap bulan,” ungkap sumber kepada Investigasi.news, Sabtu (31/5/2025).
Tak hanya itu, para penambang juga diduga menggunakan BBM bersubsidi jenis solar, yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan sektor tertentu, untuk mengoperasikan mesin dompeng. Ini berarti dua pelanggaran hukum terjadi secara bersamaan: penambangan ilegal dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Lebih mencengangkan, sumber menyebut adanya oknum aparat yang diduga ikut bermain sebagai pemilik unit dompeng. “Ada oknum yang punya mesin sendiri, tapi tak pernah tersentuh hukum. Begitu juga pengepul emas ilegal berinisial ABS yang bebas beroperasi di Dusun Semaong,” ungkapnya.
Aktivitas tambang ilegal ini jelas merugikan negara secara ekonomi dan ekologis. Kerusakan lingkungan, sedimentasi sungai, dan pencemaran akibat bahan kimia menjadi ancaman nyata bagi ekosistem lokal dan kesehatan masyarakat.
Sejauh ini belum ada tindakan tegas dari aparat kepolisian di Kabupaten Sekadau. Masyarakat pun mulai gerah dan mendorong agar kasus ini dilaporkan ke Mabes Polri, Kementerian ESDM, hingga Komisi III DPR RI.
“Kalau Polres Sekadau tidak mampu atau enggan bertindak, ini harus jadi perhatian pusat. Jangan sampai aktivitas haram ini dianggap legal hanya karena ada setoran. Negara dirugikan, rakyat dikorbankan,” tegas sumber tersebut.
Masyarakat berharap, penegakan hukum tidak hanya menjadi jargon, melainkan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. Pemerintah dan aparat penegak hukum dituntut bertindak cepat sebelum dampaknya semakin luas.
Tim










