Malut, Investigasi.News-, Jawal Fokaaya, Direktur CV. Anugerah Empat Mangoli Mandiri (AEMM) mengaku siap ’pasang badan’ jika dinyatakan bersalah dalam pemeriksaan Gakkum (Penegakan Hukum) menyangkut kegiatan yang menurutnya menghadirkan fasilitas umum dan membantu untuk mewujudkan kepentingan masyarakat dan kemaslahatan umat, yang kemudian dianggap menjadi aktivitas penebangan diluar kawasan izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK).
“Saya berniat membantu masyarakat dan mewujudkan kepentingan mereka, jika kemudian dianggap menyalahi aturan silahkan saja, sekarang prosesnya sedang berjalan, jika kemudian saya dinyatakan bersalah, saya siap menerima konsekwensinya sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hanya saya saya berkeinginan Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Malut bisa obyektif melihat persoalan ini”, ujar Jawal kepada media ini (31/5).
Ada apa dengan Dishut ? Sedangkan Gakkum dan APH sudah tinjau lokasi, salah saya dimana tolong dijelaskan, sampai SI-PUHH belum juga dibuka, tambahnya kecewa.
Lebih lanjut dirinya mengatakan jika Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SI-PUHH) milik CV AEMM terus dibekukan maka Negara akan rugi, karena ribuan kayu yang legal tidak bisa dijual, otomatis tidak ada pajak yang masuk ke negara, tidak ada PSDH (Provinsi Sumber Daya Hutan) maupun DR (Dana Reboisasi).
“Jika terus dibekukan jelas negara rugi, kita semua rugi”, tandas Jawal.
Ia mengatakan, untuk dugaan pelanggaran yang disangkakan jika terbukti dia siap mempertanggung jawabkan, hanya pihak Dishut juga harus bersikap adil guna membuka SI-PUHH untuk ribuan kubik kayu yang dieksplorasi secara sah.
“Selain membayar pajak ke negara, ada juga kewajiban kami menunaikan sejumlah administrasi, seperti upah pekerja dilapangan, ongkos muat dan lain sebagainya, jika aksesnya terus ditutup maka sama saja dengan ’bom bunuh diri’, kita tewas semua”, sesal Jawal.
Untuk itu dirinya berharap pihak Dishut Provinsi Malut bisa memberikan rekomendasi agar Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan RI bisa kembali membuka akses SI-PUHH.







