Padang – DPRD Kota Padang mempertegas perannya dalam mengawal kebijakan fiskal daerah. Melalui Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (31/8/2026), DPRD mengurai sejumlah persoalan strategis mulai dari optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), penataan tarif retribusi, hingga perlindungan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah.
Pembahasan tersebut menjadi penting karena Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak hanya berkaitan dengan penerimaan pemerintah daerah, tetapi juga menyentuh langsung aktivitas masyarakat, pelaku usaha, pelayanan publik, investasi, serta kemampuan pemerintah dalam membiayai pembangunan Kota Padang.

Karena itu, DPRD Kota Padang memberikan sejumlah catatan agar perubahan regulasi tersebut benar-benar memiliki dampak nyata terhadap peningkatan PAD, namun tetap menjunjung transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan kemudahan berusaha.
Rapat paripurna berlangsung di Ruang Sidang Utama Lantai II Gedung DPRD Kota Padang, Jalan Bagindo Aziz Chan, Bypass, Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, dan dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Ustad H. Muharlion, S.Pd.

Muharlion didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Padang Mastilizal Aye dari Fraksi Gerindra, Osman Ayub dari Fraksi NasDem, dan Jupri dari Fraksi PAN.
Dari Pemko Padang hadir Wali Kota Fadly Amran, Sekretaris Daerah Raju Minrofa Chaniago, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli, kepala OPD, serta sejumlah undangan.
Setelah pembukaan dan pemeriksaan daftar hadir, pimpinan DPRD memberikan kesempatan kepada masing-masing fraksi untuk menyampaikan pendapat akhirnya terhadap Ranperda tersebut.

DPRD Soroti Optimalisasi Opsen PKB
Salah satu pembahasan yang mendapat perhatian DPRD adalah optimalisasi penerimaan dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor.
Juru bicara Fraksi PKS, Dr. H. Hendrizal, S.Sos.I., M.Pd., meminta Pemko Padang mengevaluasi pelaksanaan opsen PKB yang telah diberlakukan sejak 2025.
Menurut Fraksi PKS, optimalisasi PAD tidak boleh hanya diterjemahkan sebagai upaya mengejar target penerimaan. Pemerintah harus memiliki kemampuan membangun dan mengelola basis fiskal secara lebih akurat.
“Berbicara mengenai optimalisasi pada hakikatnya tidak semata-mata berbicara mengenai target penerimaan, tetapi menyangkut kemampuan pemerintah daerah dalam membangun, mengelola, dan mengoptimalkan basis fiskal yang tersedia di wilayahnya,” ujar Hendrizal.

DPRD juga mendorong Pemko Padang melakukan pendataan ulang kendaraan bermotor yang ada di wilayah Kota Padang. Integrasi dan pemadanan data dinilai menjadi kunci untuk mengetahui potensi penerimaan secara lebih akurat.
Langkah tersebut penting agar potensi pajak tidak hanya tercatat di atas kertas, tetapi benar-benar dapat dikonversi menjadi sumber pendapatan daerah.
Gerindra Tekankan Transparansi dan Evaluasi Tarif
Pembahasan DPRD kemudian mengarah pada persoalan pengelolaan dan penetapan tarif retribusi.
Fraksi Gerindra menyatakan persetujuan terhadap Ranperda tersebut, namun memberikan sejumlah catatan kepada Pemko Padang.
DPRD meminta pemerintah memastikan penerapan regulasi dilakukan secara transparan dan akuntabel. Sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha harus dilakukan secara masif sebelum Perda diberlakukan.
Selain itu, mekanisme pengelolaan, pengawasan, dan pelaporan retribusi pada seluruh OPD terkait perlu diperkuat guna menutup ruang terjadinya penyimpangan.

Gerindra juga mendorong evaluasi tarif retribusi secara berkala, minimal setiap dua tahun. Evaluasi diperlukan agar tarif tetap sesuai perkembangan ekonomi dan tidak berubah menjadi beban bagi masyarakat.
Perhatian DPRD juga diarahkan kepada UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup. Pemko diminta memprioritaskan pengadaan peralatan laboratorium pengganti yang rusak sehingga kapasitas pelayanan dapat dipertahankan dan ditingkatkan.
Selain itu, mekanisme keringanan, pengurangan, atau pembebasan retribusi bagi kelompok masyarakat tertentu yang benar-benar membutuhkan juga didorong untuk ditindaklanjuti melalui Peraturan Wali Kota.
PAN Minta Potensi PAD Dibuka Secara Terukur
Sementara itu, Fraksi PAN melalui juru bicara Usmardi Thareb menyoroti efektivitas perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
DPRD mempertanyakan sejauh mana perubahan regulasi tersebut mampu meningkatkan PAD dibandingkan kondisi sebelum dilakukan revisi.
Fraksi PAN meminta Wali Kota melalui OPD terkait merinci potensi dan realisasi PAD dari sektor-sektor yang mengalami penyesuaian.

Bagi DPRD, angka potensi dan realisasi menjadi penting untuk mengukur apakah perubahan Perda benar-benar memberikan nilai tambah bagi keuangan daerah atau sekadar menyesuaikan regulasi dengan ketentuan perundang-undangan terbaru.
PAN juga menyoroti penyederhanaan jenis retribusi melalui rasionalisasi. Pemerintah diminta menjelaskan pola penerapannya di lapangan, termasuk perbandingan mekanisme lama dan mekanisme baru.
Tujuannya jelas, DPRD ingin memastikan penyederhanaan tersebut benar-benar membuat pemungutan lebih efektif sekaligus menekan biaya pemungutan.
Sejumlah Sektor Dinilai Berpotensi Dongkrak PAD
DPRD Kota Padang juga melihat adanya sejumlah objek retribusi yang berpotensi memberikan tambahan PAD.
Di antaranya Sentra Rendang/Rumah Kemasan, fasilitas pariwisata, Laboratorium Lingkungan, BBI Bungus, Rusunawa, dan Rumah Khusus.
Perubahan sistem tarif Laboratorium Lingkungan dari sistem paket menjadi berdasarkan parameter juga menjadi perhatian. Skema tersebut dinilai dapat memberikan fleksibilitas bagi pengguna jasa sekaligus membuka peluang peningkatan penerimaan.
Namun DPRD meminta Pemko tidak berhenti pada penambahan objek retribusi. Pemerintah harus menyampaikan secara jelas proyeksi peningkatan PAD yang dapat dihasilkan dari setiap sektor.
Dengan begitu, kebijakan fiskal dapat diukur berdasarkan capaian dan manfaatnya, bukan sekadar berdasarkan perubahan angka tarif.
DPRD Ingatkan Kepentingan MBR dan Dunia Usaha
Dalam pembahasan Ranperda tersebut, DPRD juga memberikan perhatian terhadap masyarakat berpenghasilan rendah.
Fraksi PAN meminta penyesuaian tarif Rusunawa yang sekitar 10 persen dilakukan secara moderat dengan mempertimbangkan kemampuan membayar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Meski tarif Rusunawa disebut tidak mengalami kenaikan selama hampir delapan tahun, DPRD menilai penyesuaian tetap harus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
Di sisi lain, DPRD Kota Padang mengingatkan agar kebijakan pajak dan retribusi tidak menjadi penghambat investasi.
Ranperda tersebut diharapkan mampu menjalankan fungsi budgeter sebagai instrumen peningkatan pendapatan daerah sekaligus fungsi regulerend sebagai instrumen pengaturan masyarakat.
Artinya, PAD boleh diperkuat, tetapi iklim usaha dan investasi harus tetap dijaga.
DPRD mendorong OPD terkait melahirkan terobosan konkret agar kebijakan pajak dan retribusi dapat memberikan ruang bagi pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
DPRD Minta Sosialisasi Diperkuat
Sejumlah perubahan objek dan tarif retribusi juga mendapat perhatian, mulai dari pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, tempat khusus parkir di luar badan jalan, persetujuan bangunan gedung, hingga pemanfaatan Gedung Youth Center dan fasilitas kamar mandi/WC di kawasan Pantai Padang.
DPRD meminta seluruh perubahan tersebut disosialisasikan secara masif kepada masyarakat.
Keterbukaan informasi menjadi bagian penting agar masyarakat memahami objek pungutan, besaran tarif, serta mekanisme pembayaran yang berlaku.

Pada akhirnya, pembahasan DPRD Kota Padang menempatkan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bukan semata-mata sebagai instrumen untuk menarik uang dari masyarakat, melainkan sebagai bagian dari strategi memperkuat kemampuan fiskal daerah.
PAD harus meningkat, tetapi pelayanan publik juga harus semakin baik. Penerimaan daerah harus bertambah, namun beban masyarakat dan pelaku usaha tetap harus dikendalikan.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir beserta catatan dan rekomendasinya, seluruh fraksi DPRD Kota Padang pada prinsipnya menyatakan persetujuan terhadap Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Persetujuan tersebut menjadi bagian dari proses DPRD Kota Padang dalam mengawal kebijakan fiskal agar lebih terukur, transparan, berpihak kepada kepentingan masyarakat, serta mampu memperkuat fondasi pembangunan Kota Padang.
(Adv)








