Kota Solok, Investigasi.news — Kantor Pertanahan Kota Solok terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menerapkan sistem pembayaran nontunai (cashless) untuk seluruh transaksi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kebijakan ini sejalan dengan program digitalisasi layanan yang dicanangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam rangka mewujudkan pelayanan yang transparan, efisien, dan akuntabel.
Melalui sistem pembayaran nontunai ini, masyarakat kini dapat melakukan pembayaran biaya layanan pertanahan melalui berbagai kanal resmi seperti teller bank, kantor pos, mesin ATM, layanan mobile banking, serta platform e-commerce yang telah bekerja sama dengan pemerintah.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Solok, (Nama Pejabat, jika diketahui), menjelaskan bahwa penerapan sistem nontunai ini merupakan langkah konkret dalam mendukung program Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) dan upaya pencegahan praktik pungutan liar (pungli). “Dengan sistem pembayaran nontunai, masyarakat tidak perlu lagi membawa uang tunai ke kantor pertanahan. Pembayaran menjadi lebih mudah, cepat, aman, dan dapat dilakukan kapan saja melalui berbagai saluran digital,” ujarnya.
Selain meningkatkan kenyamanan masyarakat, kebijakan ini juga bertujuan memperkuat tata kelola keuangan negara agar lebih tertib dan transparan. Kantor Pertanahan Kota Solok juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pengguna layanan, agar mereka dapat memanfaatkan berbagai opsi pembayaran digital dengan mudah.
Dengan diterapkannya layanan pembayaran nontunai ini, diharapkan seluruh transaksi PNBP di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Solok dapat berjalan lebih efektif dan mendukung terwujudnya pelayanan publik yang modern, bersih, serta berintegritas tinggi.
(Wahyu)


















