Kota Solok, Investigasi.news— Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan prinsip transparansi serta akuntabilitas, Kantor Pertanahan Kota Solok memberikan kompensasi kepada pengguna layanan yang mengalami keterlambatan atau pelayanan di luar Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
Kegiatan pemberian kompensasi ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kota Solok dalam menerapkan prinsip “Pelayanan Prima Tanpa Pungli dan Tanpa Diskriminasi.” Kompensasi diberikan kepada masyarakat yang telah mengajukan layanan pertanahan, namun penyelesaiannya melebihi waktu standar pelayanan yang tercantum yg merupakan bagian dari implementasi kebijakan Pelayanan Publik Berbasis Hak Pengguna Layanan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN tentang penyelenggaraan pelayanan pertanahan. “Kami ingin memastikan bahwa setiap masyarakat mendapatkan pelayanan yang adil, tepat waktu, dan sesuai standar. Jika terjadi keterlambatan, maka pengguna layanan berhak memperoleh kompensasi sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi kami,” ujarnya.
Selain memberikan kompensasi, Kantor Pertanahan Kota Solok juga melakukan evaluasi internal terhadap proses pelayanan yang mengalami kendala, guna mencegah terulangnya hal serupa di masa mendatang. Upaya ini menjadi bagian penting dari reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Masyarakat penerima kompensasi menyambut positif langkah tersebut dan menilai bahwa kebijakan ini menunjukkan keseriusan BPN dalam memberikan pelayanan publik yang profesional dan berintegritas.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Solok menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan mutu layanan pertanahan, menjaga kepercayaan masyarakat, serta menjadi contoh penerapan pelayanan publik yang berorientasi pada kepuasan dan keadilan bagi seluruh pengguna layanan.( Wahyu)


















