NTT, Investigasi.News — Tim Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Prada Lucky Namo menyatakan menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer III-15 Kupang dalam perkara pidana militer yang berkaitan dengan gugurnya prajurit muda TNI tersebut. Namun, tim hukum menegaskan bahwa putusan tersebut bukanlah akhir dari perjuangan menghadirkan keadilan yang utuh dan menyeluruh bagi korban dan keluarganya.
Hal itu disampaikan langsung oleh Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Prada Lucky Namo, usai pembacaan putusan Majelis Hakim pada Rabu, 31 Desember 2025, di Kupang.
Menurut Rikha, pihaknya memberikan apresiasi dan penghormatan setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim yang telah menjalankan fungsi peradilan dengan mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, alat bukti, serta keterangan para saksi. “Kami menghormati independensi Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara ini. Putusan tersebut menunjukkan bahwa proses peradilan berjalan dan fakta-fakta hukum telah dipertimbangkan,” ujar Rikha dalam keterangan resminya.
Meski demikian, Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa keluarga korban tidak berhenti pada putusan hari ini. Rikha menyatakan secara terbuka bahwa perjuangan hukum justru baru memasuki tahap lanjutan untuk memastikan keadilan substantif benar-benar terwujud.
Tim Kuasa Hukum bersama keluarga korban menyatakan komitmen untuk mengawal perkara ini melalui seluruh mekanisme upaya hukum lanjutan yang dijamin undang-undang, termasuk banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK), sampai perkara tersebut berkekuatan hukum tetap. “Langkah ini bukan bentuk penolakan terhadap putusan pengadilan, melainkan pelaksanaan hak konstitusional keluarga korban untuk memastikan keadilan ditegakkan secara utuh, tidak parsial,” tegas Rikha.
Ia menambahkan, proses hukum lanjutan merupakan bagian dari ikhtiar hukum yang sah untuk menguji kembali aspek-aspek pertanggungjawaban pidana, fakta peristiwa, serta dimensi kemanusiaan dalam perkara kematian prajurit muda di lingkungan militer.
Dalam pernyataannya, Tim Kuasa Hukum juga menekankan bahwa perkara Prada Lucky Namo tidak dapat dipandang semata sebagai kasus individual, melainkan sebagai cermin pentingnya akuntabilitas, pengawasan, dan perlindungan hukum bagi prajurit muda di institusi pertahanan negara. “Keadilan sejati tidak berhenti pada satu putusan. Keadilan harus diperjuangkan hingga kebenaran ditegakkan secara utuh, demi kemanusiaan, hukum, dan kehormatan institusi,” lanjutnya.
Tim Kuasa Hukum menegaskan akan tetap mengawal perkara ini secara konsisten, profesional, dan bermartabat, dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, serta supremasi hukum, hingga keluarga Almarhum Prada Lucky Namo memperoleh keadilan yang layak.
Press rilis ini disampaikan sebagai pernyataan sikap resmi Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban, sekaligus penegasan bahwa proses hukum atas gugurnya Prada Lucky Namo masih akan terus berjalan dalam koridor hukum yang berlaku.
Severinus T. Laga






