Putusan Pengadilan Militer Kupang Tegaskan Hak Restitusi Korban, Bantah Anggapan “Salah Kamar” Pendampingan Advokat

More articles

NTT, Investigasi.News —
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer III-15 Kupang dalam perkara kematian almarhum Prada Lucky Namo menegaskan satu preseden penting dalam penegakan hukum pidana militer: hak restitusi bagi korban dan keluarga korban, termasuk biaya pendampingan hukum (advokat).

Putusan yang dibacakan Rabu (31/12/2025) itu sekaligus membantah anggapan bahwa kehadiran kuasa hukum korban dalam peradilan militer merupakan “salah kamar”. Hal tersebut ditegaskan oleh Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Prada Lucky Namo.

Menurut Rikha, Majelis Hakim secara eksplisit telah mempertimbangkan restitusi sebagai bagian dari pemulihan hak korban dan meluruskan berbagai tafsir yang berkembang di ruang publik terkait posisi kuasa hukum korban dalam peradilan militer. “Putusan ini menegaskan bahwa peran advokat dalam mendampingi korban di pengadilan militer adalah sah, legal, dan konstitusional. Tidak ada ruang tafsir bahwa pendampingan hukum korban bertentangan dengan sistem peradilan militer,” tegas Rikha.

Tim Kuasa Hukum menjelaskan bahwa pertimbangan Majelis Hakim sejalan dengan berbagai ketentuan hukum positif, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang secara tegas menjamin hak korban atas restitusi;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018, yang menyatakan restitusi mencakup kerugian materiil nyata, termasuk biaya yang dikeluarkan korban dalam proses hukum, termasuk bantuan hukum;

3. Pasal 54 KUHAP, yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh pendampingan advokat;

4. Pasal 98–101 KUHAP, yang membuka ruang penggabungan gugatan ganti kerugian korban dalam perkara pidana, yang dalam praktiknya juga diterapkan di peradilan militer.

Dengan pertimbangan tersebut, putusan ini dinilai sebagai koreksi penting terhadap pemahaman sempit yang selama ini berkembang terkait posisi korban dalam sistem peradilan militer.

Rikha menegaskan bahwa perjuangan tim kuasa hukum tidak pernah berorientasi pada keuntungan materi. “Dalam perkara ini, kami tidak menjadikan uang sebagai tujuan. Yang kami perjuangkan adalah keadilan, kemanusiaan, dan kebenaran hukum bagi keluarga almarhum Prada Lucky Namo. Tanpa pendampingan hukum, keadilan tidak akan pernah hadir secara utuh,” ujarnya.

Majelis Hakim juga menyatakan bahwa salah satu hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya telah merusak nama baik dan kehormatan institusi TNI. Putusan tersebut ditegaskan sebagai peringatan serius bagi prajurit TNI lainnya agar menjunjung tinggi disiplin, hukum, dan nilai-nilai kemanusiaan. “Kami meyakini almarhum Prada Lucky Namo akan bahagia mendengar putusan ini. Ini bukan hanya tentang satu perkara, tetapi tentang tanggung jawab moral dan hukum institusi,” ujar Tim Kuasa Hukum.

Putusan Pengadilan Militer III-15 Kupang ini dinilai sebagai tonggak penting dalam penguatan hak korban di lingkungan peradilan militer. Lebih dari sekadar penyelesaian satu perkara, putusan ini menegaskan bahwa keadilan, kemanusiaan, dan akuntabilitas hukum harus berjalan seiring dalam setiap proses penegakan hukum, tanpa kecuali.

Severinus T. Laga

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest