Solok, investigasi.news – Pemerintah Kota Solok dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solok melakukan penandatanganan Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi Perturan Daerah (Perda) Di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Solok, Senin (7/10/24).
Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar bersama Ketua DPRD Kota Solok, Fauzi Rusli, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Solok, Amrinof Dias Dt.Ula Gadang dan Mira Harmadia.
Turut hadir dalam sidang tersebut, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Solok, Anggota DPRD Kota Solok, Sekda Kota Solok, Syaiful A, Asisten Sekda, Staf Ahli Wako, Kepala OPD, serta undangan lainnya.(wahyu)