Pati, Investigasi.news โ 23 Oktober 2024 Forum Pemantau Pengisian Perangkat Desa (FP3D) mengkritik keras penyelenggaraan Pengisian Perangkat Desa (Perades) Tahun 2024 di Kabupaten Pati, yang saat ini telah memasuki beberapa tahapan penting. Dugaan adanya penyimpangan dalam proses tersebut menjadi sorotan utama mereka.
Koordinator Bidang Hukum FP3D, Rusmito, dalam rapat anggota forum pada Selasa (22/10/24), mengungkapkan bahwa pelaksanaan Perades 2024 yang mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2023 telah menimbulkan sejumlah masalah. Salah satu temuan mencolok adalah adanya indikasi praktik jual-beli jabatan perangkat desa yang dilakukan oleh oknum tertentu.
“Dugaan praktik jual-beli jabatan perangkat desa ini sangat memprihatinkan, dengan transaksi yang mencapai ratusan juta rupiah untuk posisi tertentu,” ujar Rusmito.
Menurut Rusmito, tim FP3D telah mengumpulkan berbagai bukti dan informasi dari lapangan yang menunjukkan adanya suap dalam proses seleksi jabatan. Selain itu, ia juga mengklaim bahwa hasil seleksi menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) maupun Lembar Jawaban Komputer (LJK) diduga telah dikondisikan sebelumnya, sehingga seleksi yang dilakukan oleh pihak ketiga seperti universitas atau perguruan tinggi dianggap hanya formalitas.
“Kami menemukan banyak penyimpangan, baik dari informasi yang kami dapatkan langsung di lapangan maupun dari laporan pihak-pihak yang mengadu kepada kami. Saat ini, kasus-kasus tersebut sedang kami inventarisasi,” jelasnya.
FP3D, lanjut Rusmito, akan terus menjalankan fungsinya sebagai pemantau independen dalam proses Perades dengan harapan agar seluruh tahapan berjalan dengan baik, transparan, dan sesuai prinsip akuntabilitas serta kredibilitas. Mereka menekankan pentingnya pelaksanaan yang adil dan bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Perangkat desa yang terpilih nantinya harus memiliki kompetensi yang memadai untuk menjalankan tugas pemerintahan desa serta melayani masyarakat dengan baik,” tambahnya.
Rusmito juga mengimbau para penyelenggara pengisian perangkat desa, mulai dari Kepala Desa, Panitia, hingga Pengawas, untuk bersikap netral dan menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa FP3D tidak akan segan-segan membawa kasus penyimpangan ini ke ranah hukum jika ditemukan bukti pelanggaran.
Diketahui, pada tahun ini, sebanyak 125 desa di 21 kecamatan di Kabupaten Pati akan melaksanakan pengisian perangkat desa. Sebanyak 246 posisi yang akan diisi mencakup jabatan strategis seperti sekretaris desa, kepala urusan, dan kepala dusun.
*Reporter: Very/Arif*