Malut, Investigasi.news – Berakhir sudah petualangan Basir Makian (BM) sebagai juru kampanye (Jurkam) Pilkada 2024 yang menuai kontroversi karena dianggap berkampanye dengan materi SARA dan Ujaran Kebencian, terakhir Basir dilaporkan Tim Pengacara salah satu Paslon katena dianggap melakukan penghinaan terhadap Paslon mereka.
Dari info yang didapatkan investigasi, Basir dijemput paksa Buser Satreskrim Polres Sula kemarin (24/10) saat sedang berkampanye di dataran pulau Mangoli.
“Coba konfirmasi Bawaslu, Basir dijemput paksa aparat kepolisian saat kampanye di Pulau Mangoli”, ujar sumber investigasi semalam (23/10).
Sayangnya saat awak media Investigasi menghubungi Zulfitrah Hasim, SH Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian sengketa Bawaslu Kepulauan Sula, tidak mendapat jawaban, infonya yang bersangkutan sedang dalam perjalanan laut Sanana-Ternate.
Pagi ini (25/10) meja redaksi kami mendapat kiriman photo Basir diapit sejumlah anggota Reskrim Polres Sula yang nampaknya photo didepan loby kejaksaan negeri (Kejari) Polres Kepulauan Sula, infonya lagi Basir akan menjalani sidang kasus penghinaan calon Bupati pada hari Senin (28/10) Di PN Kepulauan Sula.
Diketahui Basir adalah Jurkam dari Paslon Petahana FAM-SAH nomor urut 2, Basir mulai mendapat sorotan saat video kampanye yang disinyalir bernuansa SARA dan Ujaran Kebencian beredar luas ke ruang publik.
Sementara itu sampai berita ini ditayangkan, awak media kami masih berupaya menghubungi Kasat Reskrim Polres Sula dan pihak Kejari Kepulauan Sula. RL