Iklan bank Jatim

Warga Desa Langgenharjo Tuntut Penutupan Pabrik Pengolahan Limbah

More articles

Pati, Investigasi.news — Puluhan warga Desa Langgenharjo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, turun ke jalan menggelar aksi protes menuntut penutupan PT New Ramon Star, sebuah pabrik pengolahan limbah yang diduga mencemari lingkungan sekitar. Aksi yang dimulai secara damai tersebut berubah tegang saat rombongan warga dihadang oleh aparat kepolisian, sehingga terjadi insiden saling dorong antara massa dan petugas. Meskipun demikian, warga tetap berhasil mendekati area pabrik dan melanjutkan orasi di depan pintu masuk perusahaan.

Para demonstran membawa berbagai spanduk yang menuntut klarifikasi terkait izin operasional PT New Ramon Star, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan legalitas perusahaan. Warga mendesak agar pabrik tersebut dihentikan sementara hingga ada kepastian mengenai perizinan serta komitmen perusahaan terhadap mitigasi dampak lingkungan. Warga juga mengancam akan mengadakan aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar jika tuntutan tidak segera ditanggapi.

Baca Juga :  Penghitungan Suara Di Pati Ditunda

Salah satu perwakilan warga, Hanggoro, mengungkapkan keresahan masyarakat yang merasa dirugikan oleh dampak limbah dari pabrik tersebut. “Kami dari Desa Langgenharjo berunjuk rasa menuntut agar PT New Ramon Star bertanggung jawab atas izin legalitas, AMDAL, serta kontribusinya terhadap masyarakat. Kami ingin kejelasan, bukan hanya menerima dampak buruk dari limbahnya,” ujarnya. Hanggoro menambahkan bahwa masyarakat berharap pemerintah daerah segera merespons tuntutan mereka, dan tidak segan untuk membawa isu ini ke tingkat kementerian jika tidak ada langkah nyata dari pemerintah daerah.

Menanggapi tuntutan tersebut, pihak PT New Ramon Star melalui staf mereka, Fahrudin Afendy, membantah tuduhan yang menyebutkan perusahaan tidak memiliki izin. Fahrudin menyatakan bahwa perusahaan telah mengantongi izin operasional dari Gubernur Jawa Tengah dan Kementerian Lingkungan Hidup sejak berubah menjadi PT pada tahun 2016. Saat ini, perusahaan tengah dalam proses perpanjangan izin sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga :  Sudah Diundi, Ini Nomor Urut Tiga Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Pati pada Pilkada 2024

“Sebelum 2016, kami beroperasi sebagai CV, dan sejak menjadi PT, kami telah memiliki akta legal yang jelas. Izin operasional kami diterbitkan oleh Gubernur Jawa Tengah dan diperpanjang oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Kami juga tengah mengurus perpanjangan izin sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Dengan situasi yang semakin memanas di Desa Langgenharjo, warga berharap pemerintah daerah dan pihak perusahaan dapat merespons secara konkret dan mengedepankan solusi untuk menanggapi tuntutan mereka.

arif

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest