Iklan bank Jatim

Alasan Hibah Tanah Keluarga Untuk Sekolah Dan Izin Khusus Sekjen Menag RI, Guru PPPK Bisa Pindah Tugas Ke Tempat Asal

More articles

Labuhan Batu, Investigasi.news – Pasca para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2022 di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) bersama para Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Medan, unjuk rasa di Kantor Kementerian Agama Wilayah Sumatera Utara Kanwil Kemenag Sumut), Jalan Gatot Subroto Medan, Jumat (25/10/2024).

Aksi unjuk rasa yang digelar itu, menuntut segera dikembalikan (diredistribusi) ke satuan kerja (satker) dimana awal bertugas mengajar sebagai tenaga guru honor sebelumnya.

Saat ini, timbul informasi adanya tenaga guru PPPK Kemenag RI sudah kembali bertugas ke tempat asal mengajar sebagai tenaga honor. Semula, lulus seleksi PPPK, guru asal Samosir ini ditempatkan di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas). Kembalinya tenaga P3K guru Kemenag wilayah Sumatera Utara ini menggunakan nota dinas yang langsung di tanda tangani oleh Ahmad Qosby selalu Kepala Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia wilayah Sumatera Utara, pada tanggal 22 September 2023.

Tenaga PPPK terbit berasal dari Kabupaten Samosir yang bertugas di Sekolah Menengah Atas Kejuruan (SMAK) bernama SS, S.Pd (inisial-red).

Ahmad Qosby, ketika di konfirmasi, Minggu (27/10/2024) sekira pukul 14.00 Wib, mengenai hal pindahnya ke tempat awal guru PPPK asal Samosir tersebut mengatakan, diperbolehkan menggunakan surat tugas.

Baca Juga :  Turnamen Tenis Meja Meriahkan HUT Media Center Polres Labuhan Batu Rebut Tropi Bergilir Kapolres

“Ini surat tugas karna dibutuhkan lembaganya dan dapat persetujuan dari Dirjen katolik bukan surat pindah. Pindah blm boleh, tapi surat tugas boleh karena dibutuhkan lembaga,”balas Qosby via aplikasi Whatsapp.

Menyoal pengembalian guru – guru PPPK Kemenag RI, Qosby menyatakan telah mengajukan kepada Kemenag RI untuk minta persetujuan Eselon 1. “Dan kita sudah mengusulkan ke pusat minta persetujuan eselon 1 sesuai AKL P3K dan waktu mereka audiensi sudah kuta jelaskan tapi mereka kurang sabar,”kata Qosby.

Terpisah, Kabag Tata Usaha Kanwil Kemenag Sumut H.M. Yunus, sebelumnya sudah ditanya soal pindahnya guru PPPK menggunakan surat tugas, Yunus mengatakan tidak diperbolehkan. Bahkan, pada saat aksi para guru PPPK, mengeluarkan pernyataan untuk mundur bila tidak sanggup.

Hal Guru PPPK asal Kabupaten Samosir yang ditempatkan di MAN Humbahas Kabupaten Humbahas (Humbang Hasundutan) dan telah kembali bertugas di tempat semula yakni SMAK Samosir (Kabupaten Samosir) menggunakan nota dinas (surat tugas), pernyataan Yunus malah berbeda. “Ya betul, blio khusus dapat izin dari Dirjen Katolik, Biro Kepegawaian dan Sekjen,”balas Yunus via Aplikasi WhatsApp, namun telah dihapus kembali, Minggu (27/10/2024) sekira pukul 15.04 Wib.

Lanjut Yunus, izin khusus yang dikeluarkan tersebut dikarenakan adanya hibah tanah yang diberikan orang tua dari SS (guru PPPK asal Samosir) untuk SMAK Samosir.

Baca Juga :  Dua Pekerja Bongkar Muat Buah Sawit Kecelakaan di RAM Milik Bupati Labusel

“SMAK Samosir, pertapakan tanahnya semuanya berasal dari hibah orang tuanya (SS), dan akses jalan masyarakat ke sekolah, juga masih Tanah mereka (keluarga SS). Mk dari itu demi kepentingan masyarakat banyak dan negara, Yg bersangkutan diizinkan dan mendapat rekomendasi utk tugas di SMAK Samosir tempat semula blio mengajar,”kata Yunus kembali. (Jawaban ini juga telah dihapus Narasumber H.M. Yunus).

Diketahui, aksi para guru PPPK yang mewakili ribuan guru PPPK di depan kantor Kemenag Sumut, menuntut segera dikembalikan (diredistribusi) ke satuan kerja (Satker) awal atau ke sekolah tempat mereka mengajar sebagai tenaga guru honor sebelumnya sesuai domisili.

Menurut Koordinator aksi, Riduansyah Banchin, penempatan guru PPPK Formasi Tahun 2022, telah menimbulkan banyak masalah bagi para guru PPPK. Mulai dari masalah di sekolah tempat mengajar, hingga persoalan keluarga.

“Kembalikan kami ke Satker honor kami sebagai PPPK sebagaimana imbauan dari Menag RI,” teriak Riduansyah Banchin, Koordinator Aksi dalam orasinya.

Aksi unjuk rasa ini diterima beberapa pegawai Kanwil Kemenag Sumut dan Ketua Tim Kepegawaian Tarmuji, dan Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) H. M. Yunus.

Tarmuji menjelaskan, penempatan sebagai guru PPPK pada satuan kerja tertentu, dilakukan melalui beberapa tahapan. Misalnya didasarkan pada kebutuhan formasi yang diajukan Kemenag kabupaten/kota melalui aplikasi e-formasi.

Baca Juga :  Diduga Diancam Dibunuh, Nek Zamilah Melapor Ke Polisi, Praktisi Hukum : Pasal 335 KUHP, Harus di Tindaklanjuti

Jadi, sebelum seleksi, sudah diperoleh data formasi kebutuhan dari Kemenag kabupaten/kota. Kebutuhan itu, diajukan dengan jumlah tertentu. Namun, penempatan kebutuhan tertentu itu, dilakukan oleh Kemenpan RB.

Dijelaskan, dari seluruh PPPK yang lulus, ternyata formasi mereka tidak selalu linear. Ada yang disiplin ilmunya aqidah akhlak, ngajar bahasa arab. Lalu ketika lulus PPPK, tidak ada mata pelajaran di sekolah tempat asal.

Dijelaskan, dalam PP 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, juga belum mengatur tentang mutasi PPPK. Begitupun, Kemenag Sumut masih berupaya memetakan pegawai PPPK. “Ada niat mengembalikan ke tempat asal,” katanya.

Sementara Kabag Tata Usaha (TU) Kanwil Kemenag Sumut H.M Yunus mengatakan, ketika menerima SK PPPK, Menag sudah menjelaskan bahwa SK pengangkatan sebagai PPPK yang diterima itu, adalah penempatan dari Kemenpan RB. “Yang penting masuk dulu sebagai PPPK. Nanti dipikirkan. Tapi setelah terima SK, kapan bisa pindah?” kata Yunus.

Karena itu, Yunus menegaskan, kalau tidak terima dengan penempatan itu, silakan mundur. “Kemarin ada yang mundur. Dia asal Asahan. Dia tidak terima di tempatkan di Samosir. Dia mundur. Itu jentelmen,” kata Yunus. (RF)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest