Bengkulu, Investigasi.news – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA/SMK se-Provinsi Bengkulu di Ruang Rapat Komisi IV, pada Rabu (6/11/2024).
Rapat ini bertujuan untuk membahas dan mengklarifikasi isu terkait penahanan ijazah siswa SMA/SMK yang belakangan ini mencuat dalam pemberitaan media sosial dan menjadi topik dalam kontestasi Pilkada Gubernur.
Ketua Komisi IV, Usin Abdisyah Putra Sembiring, menyampaikan bahwa kehadiran mereka dalam rapat ini adalah untuk memberi klarifikasi mengenai tuduhan penahanan ijazah yang ditujukan kepada pihak sekolah. Ia menegaskan bahwa para kepala sekolah meminta agar isu tersebut tidak dijadikan alat politik dalam kampanye Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur.
“Mereka meminta agar isu-isu tersebut tidak dijadikan produk politik dalam kontestasi Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur. Para kepala sekolah berharap agar semua calon berkampanye dengan cara yang positif, fokus pada program pemajuan pendidikan, dan tidak melibatkan mereka sebagai kepala sekolah dalam politik praktis, agar mereka dapat lebih fokus pada penyelenggaraan proses belajar mengajar,” ujar Usin.
Dalam rapat tersebut, Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu bersama para kepala sekolah menyepakati beberapa poin penting, antara lain:
1. penahanan ijazah siswa karena adanya tunggakan uang sekolah tidak pernah ada;
2. Sekolah tidak memungut biaya pembangunan sekolah tanpa persetujuan pihak-pihak untuk menerima sumbangan, hibah atau bantuan yang berasal dari kesepakatan ataupun dari para orang tua yang memiliki kemampuan.
3. Menolak politisasi lembaga pendidikan dan menarik-narik Isyu hanya untuk kepentingan politik calon gubernur tertentu yang melukai hati para kepala sekolah, pendidik maupun kalangan murid sekolah.
4. DPRD Provinsi Bengkulu Kepala sekolah fokus melaksanakan proses belajar mengajar tanpa terkontaminasi isyu yang disampaikan di media sosial maupun di kalangan masyarakat.
5. Komisi 4 akan memperjuangkan adanya penganggaran BOS Daerah dalam APBD Provinsi Bengkulu.(HNP28)