Pasaman, Investigasi.News – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman nomor urut 2, MODE (Drs. Mara Ondak, MM dan Desrizal, SKM, M.Kes), melalui tim kuasa hukumnya, menyatakan kesiapannya untuk mengawal proses Pilkada Pasaman agar berjalan netral, adil, dan jujur. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Posko Pemenangan MODE pada Selasa (12/11/2024).
Kuasa hukum MODE, yang diketuai oleh Dr. Zulfikri, SH, MH dan didampingi oleh anggota tim hukum lainnya, yakni Ilham Efendi, SH, Hendra Saputra, SH, Afriani, SH, Tagor Raudy, SH, dan A. Rahman Pohan, SH, menegaskan bahwa pihaknya siap menerima pengaduan dari masyarakat dan tim MODE terkait dugaan pelanggaran selama Pilkada untuk dilaporkan ke KPU dan Panwaslu Kabupaten Pasaman.
“Demi Pilkada yang netral, adil, dan jujur di Bumi Pasaman, kami siap mendampingi masyarakat dan tim dalam menyampaikan laporan kepada penyelenggara Pilkada,” ujar Zulfikri.
### Soroti Status Cawabup Nomor Urut 1
Dalam konferensi pers tersebut, tim hukum MODE menyoroti status salah satu calon Wakil Bupati Pasangan Nomor Urut 1, Anggit Kurniawan, Nst, yang berpasangan dengan Welly Suheri, ST. Berdasarkan data yang dimiliki tim hukum, Anggit tercatat sebagai mantan terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor: 293/Pid.B/2022 PN Jakarta Selatan, di mana ia dijatuhi hukuman pidana selama 2 bulan 24 hari.
“Sebagai mantan terpidana dengan keputusan berkekuatan hukum tetap, status ini harus dipublikasikan oleh KPU sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 20 Ayat 2 Poin b nomor 2,” tegas Zulfikri.
Ia menjelaskan, peraturan tersebut mewajibkan KPU mengumumkan status hukum calon kepala daerah kepada masyarakat melalui media massa lokal maupun nasional. “Masyarakat berhak mendapatkan informasi lengkap sebelum menentukan pilihannya. Keputusan tetap berada di tangan pemilih,” tambahnya.
### Tegaskan Transparansi dan Netralitas
Tim hukum MODE juga mendesak KPU Pasaman agar menjalankan tugasnya secara transparan, netral, dan adil dalam menyelenggarakan Pilkada. Jika surat resmi dari tim hukum MODE terkait status tersebut tidak diindahkan, pihaknya akan membawa persoalan ini ke tingkat provinsi hingga pusat.
“Kami akan terus mengawal proses ini demi memastikan Pilkada Pasaman berjalan dengan prinsip keadilan dan kejujuran,” tutup Zulfikri.
Konferensi pers ini menjadi pengingat pentingnya profesionalisme penyelenggara Pilkada untuk menjaga kepercayaan publik dalam proses demokrasi.
Ris