Kota Solok, investigasi.news. Jelang Pemilihan Serentak Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok kembali menegaskan netralitas Apartur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan dan Deklarasi Netralitas ASN, TNI, dan Polri di lingkup Kota Solok.
Kegiatan yang digelar di Hotel Taufina pada Rabu (13/11), turut mengundang ASN jajaran OPD Pemerintah Daerah Kota Solok, FORKOPIMDA Kota Solok, Pengadilan Negeri Solok, Kemenag Kota Solok, Camat se-Kota Solok, Lurah se-Kota Solok, Panwaslu Kecamatan se-Kota Solok, dan awak media.
Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiq Amin mengatakan bahwa giat deklarasi netralitas ini sebagai langkah pencegahan, apalagi masa kampanye hanya tinggal menghitung hari.
“Saat ini masa kampanye hanya tinggal 10 hari lagi dan memasuki tahapan kontestasi yang kuat dari calon kandidat untuk menggaet suara saat Pilkada nantinya, kita siapkan kegiatan deklarasi ini sebagai pengingat sekaligus mempertegas upaya kita dalam mengawasi netralitas ASN, TNI, dan Polri,” ujarnya.
Rafiq menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 pasal 5 dikatakan dengan jelas larangan bagi Pegawai Negeri Sipil untuk memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara ikut berkampanye.
“Terkait netralitas ini sudah ditegaskan dalam regulasi yaitu PP Nomor 9 Tahun 2021 bahwa ASN dilarang untuk ikut berkampanye,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Asisten I Sekda Kota Solok, Nova Elfino turut memberikan arahan mewakili Walikota Solok.
“Dalam menjaga netralitas ASN ini, dari Pemerintah Daerah Kota Solok sudah menyampaikan edaran, imbauan, bahkan mengingatkan secara langsung di setiap apel,” ujar Nova.
Nova kembali mengingatkan meskipun ASN punya hak pilih, namun tetap harus menjaga netralitas. Ia menambahkan bahwa kedepannya akan digelar apel gabungan dengan melibatkan Bawaslu Kota Solok.
“Kepada teman-teman ASN, kita akan pertegas lagi netralitas ini, kita ingatkan lagi dalam apel gabungan rencananya kita undang Bawaslu untuk menyampaikan pencegahan”, tambah Nova.
Lebih lanjut, Ketua Bawaslu Kota Solok juga menambahkan bahwa saat ini sudah ada 2 (dua) laporan pelanggaran terkait netralitas ASN yang sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Solok.
Selain itu, Rafiq juga mengingatkan bahaya politik uang di masa Pemilihan Serentak.
“Terkait politik uang, ancaman hukuman pada Pemilihan Serentak ini lebih berat dari pada Pemilu, yang mana pemberi dan penerima dikenakan hukuman pidana,” kata Rafiq.
Demi mempertegas netralitas ASN, TNI, dan Polri dilakukan pengucapan deklarasi secara serentak. Isi deklarasi tersebut yaitu:
Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN, TNI DAN POLRI di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2024;
Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi kepada pegawai ASN, TNI dan POLRI serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu;
Menggunakan media sosial secara bijak, mewujudkan pemilihan yang aman, tertib, damai, berintegritas, tanpa hoax, tanpa politisasi sara, dan tanpa politik uang;
Berani melaporkan jika terjadi dugaan pelanggaran pemilihan.
Setelah pengucapan deklarasi dilanjutkan dengan penandatanganan bersama deklarasi netralitas ASN, TNI, dan Polri oleh seluruh stakeholder yang hadir.
Kegiatan kemudian ditutup dengan pesan dari Ketua Bawaslu Kota Solok, “Jangan sampai Pemilihan Serentak ini diisi dengan hal yang melanggar Undang-Undang. Namanya pesta demokrasi, tidak terlepas dari hal-hal diluar dugaan. Kita berharap melalui deklarasi ini, menjadi pengingat agar ASN, TNI, dan Polri menjaga netralitas bersama demi tegaknya pemilihan yang berintegritas,” tutup Rafiq. ( Wahyu).