Iklan bank Jatim

Tim Pemenangan Paslon Urut 01 Protes, Kotak Suara Pencoblosan di titipkan di Rumah KPPS

More articles

Padang Panjang, investigasi.news – Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1519 tahun 2024 tentang pedoman Teknisi Tata Kelola Logistik Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati/Wakil Bupati, dan Pemilihan Walikota/Wakil Walikota, Tim Pemenangan Pasangan Calon Edwin-Albert melayangkan Protes ke Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Panjang Senin (25/11) siang.

Melalui keterangan tertulis yang diterima Investigasi.news, Tim Pemenangan Paslon Edwin-Albert mempertanyakan Keputusan KPUD Kota Padang Panjang menempatkan Logistik kotak suara, Kertas Suara di rumah KPPS, padahal daerah Padang panjang jarak antar kelurahan sangatlah dekat dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada.

Muslim selaku Ketua Tim Pemenangan Edwin-Albert juga mempertanyakan, mengapa logistik tersebut tidak ditempatkan di kelurahan masing-masing hingga pagi hari pencoblosan, hal ini akan lebih aman, baik dari segi tindakan orang-orang yang tidak bertanggung jawab maupun kerusakan yang disebabkan hal-hal tidak terduga lainnya.

Baca Juga :  Wako Fadly Amran Buka Open Road Race Championship 2022

Melalui Surat Protes Yang dilayangkan Tim Pemenangan Edwin-Albert itu, Muslim meminta kepada Ketua dan Komisioner KPUD Padang panjang untuk mengkaji ulang Keputusan Penempatan Logistik di rumah KPPS.

Ketua Bawaslu Padang Panjang Hidayatul Fajri mengatakan, Secara Peraturan yang dikeluarkan oleh KPUD Kotak Suara sudah harus diterima oleh KPPS.

“Untuk Penyimpanan itu tidak harus rumah di rumah KPPS, tapi dilokasi yang benar-benar aman berdasarkan hasil Monitoring oleh pihak Kepolisian, TNI dan Stakeholder terkait” jelasnya.

Ditambahkan nya, sepanjang di rumah ketua ataupun di tempat KPPs terkonfirmasi aman berdasarkan hasil Monitoring dan analisa oleh pihak Kepolisian, TNI, dan pihak keamanan lainnya, Ya Boleh Saja.

Baca Juga :  Pagelaran Temu Penyair se-Asia Tenggara II Di Padangpanjang Dapat Dukungan Wako Fadly Amran

Kita di Bawaslu secara Tugas dan Fungsi adalah melakukan Pengawasan, baik itu tempat dan lokasi, Siapa yang menerima logistik tersebut” jelasnya. Km

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest