Empat Fraksi DPRD kota Sawahlunto Kritisi RAPBD 2025, Satu Fraksi Menolak

More articles

Sawahlunto, Investigasi.news โ€“ DPRD Kota Sawahlunto menggelar Rapat paripurna tentang pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2025 di gedung dewan kota itu, Senin (25/11/2024)

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Sawahlunto Susi Haryati dihadiri Pj Wali Kota Sawahlunto Fauzan Hasan itu, berlangsung a lot karena dari lima fraksi DPRD Kota Sawahlunto yang menyampaikan Pendapat akhir fraksinya, satu fraksi Gerakan Keadilan Indonesia Sejahtera (GKIS) DPRD Kota Sawahlunto menolak menyetujuinya.

Juru Bicara fraksi GKIS DPRD Kota Sawahlunto Hendri Ervin menyatakan terkait komitmen dalam pembahasan antara eksekutif dan legislative terhadap beberapa OPD yang kita tangguhkan dan akan dibahas lebih lanjut karena harua dikaji lebih teliti salah Satunya adalah Inspektorat.

Baca Juga :  Melalui Pokir Rio Mardanil, 60 UKM Kecamatan Talawi Kota Sawahlunto Terima Gerobak, Kompor dan Payung

Karena Inspektorat mulai Tahun Anggaran 2025, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dan Surat Edaran Bersama Mendagri, KPK , dan BPKP tentang Penguatan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) diberlakukan batas minimal alokasi anggaran dan untuk pengawasan internal daerah atau Inspektorat di Pemerintah Daerah.

Lebih jauh dia jelasnya, untuk pemerintah kabupaten/kota untuk APBD sampai 1 Triliun setidaknya dialokasikan 1 persen untuk pengawasan diluar gaji, tunjangan dan TPP ASN. Kita ketahui bersama bahwa masih banyak kabupaten/kota lain yang masih terlaksana kegiatan pengawasannya tanpa mengurangi integritas Inspektorat dalam melaksanakan tugasnya dan mampu memberikan hasil review yang baik untuk meningkatkan kinerja Pelaksanaan APBD di daerah tanpa memaksakan alokasi minimal anggaran pengawasan tersebut.

Baca Juga :  Paskibra Kota Sawahlunto Tahun 2023 Dikukuhkan

Pada rapat yang dihadiri Pj Setdako dan Kepala OPD dikota itu, Hendri Ervin menegaskan kesepakatan pada pembahasan akan adanya adanya informasi lebih lanjut dari pemerintah daerah terhadap OPD-OPD tersebut sampai Pendapat Fraksi ini kami buat belum kami dapatkan. Dengan kondisi ini menurut kami tidak ada komitmen yang baik dari pihak pemerintah daerah dalam hal penyusunan R APBD Tahun 2025 ini.

Mencermati dinamika ini, sebut Hendri, pembahasan RAPBD Tahun Anggran 2025 dan menyikapi persoalan diatas maka Fraksi Gerakan Keadilan Indonesia Sejahtera Menolak dan Tidak Menyetujui R-APBD Kota Sawahlunto Tahun 2025 untuk dijadikan Peraturan Daerah tahun 2024.

Sebelumnya, Fraksi PAN-PKB, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Nasdem Demokrat dan fraksi PPP memberikan masukan dan mengkritik pelaksanaan program dan kegiatan ditiap OPD kota itu, namun menyetujui R-APBD Kota Sawahlunto Tahun 2025 untuk dijadikan Peraturan Daerah tahun 2024.

Baca Juga :  Upacara Penaikan Bendera Peringatan HUT RI ke-79 di Kota Sawahlunto Berjalan Lancar dan Khidmat

Ketua DPRD Kota Sawahlunto Susi Haryati menyatakan dari kelima fraksi yang di DPRD Kota Sawahlunto terdapat satu fraksi tidak menyetujui atau menolak terhadap rancangan peraturan daerah R APBD 2025 yakni fraksi GKIS DPRD Kota Sawahlunto.

Sesuai peraturan pemerintah, sebut Susi nomor 12 tahun 2018 tentang . Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota pasa 97 ayat 1 seputusan rapat paripurna disetujui paling sedikit seperdua dari jumlah anggota dewan yang hadir.

Politisi PAN itu mengambil voting oleh dari jumlah anggota DPRD Kota itu yang hadir, yang setuju 12 orang anggota DPRD Kota itu yang hadir. Dan Susi Haryati menyatakan yang setuju melebihi seperdua dan dinyatakan DPRD Kota itu setuju terhadap R APBD 2025 itu.

(tumpak)

- Advertisement -spot_img

Latest