Tulang Bawang Barat, Investigasi.news โ Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat (Kejari Tubaba) menetapkan HY, mantan Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Koperindag sekaligus Pengelola Pasar Pulung Kencana Tahun 2022-2023, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. HY diduga menyalahgunakan dana operasional Pasar Pulung Kencana sebesar Rp1,1 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, Mochamad Iqbal, SH., MH., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Dr. Risky Fany Ardhiansyah, SH., MH., mengungkapkan bahwa penyelidikan intensif oleh tim penyidik berhasil menemukan bukti kuat terkait pelanggaran hukum yang dilakukan HY.
Dana retribusi pasar yang diterima mulai April 2022 oleh UPTD Pasar Pulung Kencana seharusnya disetor ke Bendahara Penerimaan Dinas Koperindag atau rekening Kas Daerah. Namun, dana tersebut dikelola sendiri oleh Plt. Kepala UPTD Pasar Pulung sebagai dana talangan operasional dengan alasan anggaran APBD belum cair.
Ironisnya, setelah anggaran APBD turun, dana talangan tersebut tidak dikembalikan ke kas daerah melainkan digunakan untuk kegiatan lain yang tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
Berdasarkan Bukti Kas Umum (BKU) Pasar Pulung, sumber dana yang tercatat hanya berasal dari retribusi pasar tanpa mencantumkan dana APBD. Penyimpangan ini memperkuat indikasi adanya tindak pidana korupsi.
Kejari Tubaba menegaskan bahwa kerugian negara akibat praktik korupsi ini sedang dalam proses perhitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Penetapan tersangka HY ini merupakan komitmen kami untuk memberantas korupsi, terutama dalam pengelolaan keuangan daerah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Kajari Mochamad Iqbal.
Tersangka HY dijerat dengan:
– **Primair:** Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
– **Subsidair:** Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
HY ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Menggala berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-835/L.8.23/Fd.1/12/2024 tanggal 11 Desember 2024. Penetapan tersangka ini dituangkan dalam Surat Penetapan Nomor PRINT-831/L.8.23/Fd.1/12/2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejari Tubaba.
Penahanan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan masyarakat ini. Kejari Tubaba memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan tegas hingga tuntas.
Akang