Bahas Percepatan Penyusunan RDTR Bersama Mendagri, Menteri Nusron: Untuk Memudahkan Iklim Investasi

More articles

Jakarta, investigasi.news โ€“ Memasuki penghujung tahun 2024, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkapkan capaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di seluruh wilayah Indonesia. Ia juga menyampaikan pentingnya RDTR untuk mewujudkan iklim investasi serta mempermudah penerbitan izin berusaha.

โ€œSetiap investasi mau masuk, setiap usaha mau masuk, sebelum melalui perizinan berusaha itu ada persetujuan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Basis dari KKPR adalah RDTR. Kalau ada RDTR, maksimal 14 hari saat dokumen dinyatakan lengkap sudah bisa selesai. Nah ini untuk memudahkan iklim investasi di Indonesia,โ€ ujar Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penyusunan RTRW dan RDTR di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Baca Juga :  Kantor Pertanahan Kabupaten Malang Ikuti Monev Kinerja Satker oleh Kanwil BPN Jawa Timur

Menteri ATR/Kepala BPN menuturkan, hingga Desember 2024 ini terdapat 34 RTRW Provinsi dari total 38 provinsi di Indonesia. โ€œ34 provinsi tersebut sudah saatnya melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) terhadap RTRW Provinsi karena maksimal lima tahun sekali. Dari 415 kabupaten, sudah ada sekitar 412 RTRW Kabupaten, dan dari 93 kota sudah ada 91 RTRW Kota,โ€ ungkapnya.

Terkait dengan RDTR, ia menyebutkan bahwa target untuk pemerintah daerah ada sebanyak 2.000 RDTR. Untuk itu, dibutuhkan peran pemerintah daerah, baik gubernur, bupati, dan wali kota untuk mendorong percepatan penyusunan RDTR tersebut. โ€œKalau Indonesia ingin stabil dan normal, minimal harus 2.000 RDTR. Dari 571 RDTR, yang terintegrasi OSS (Online Single Submission) baru 309 RDTR. Kami meminta tolong Bapak/Ibu dari Kemendagri membantu kami,โ€ tutur Menteri Nusron.

Baca Juga :  Menteri AHY dan Kapolri Komitmen Cegah Konflik Pertanahan Lewat Kerja Sama Baru

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dalam kesempatan yang sama merespons imbauan percepatan penyusunan RTRW dan RDTR tersebut. Ia menginstruksikan setiap sekretaris daerah (Sekda) selaku Ketua Forum Penataan Ruang untuk segera menyelesaikan permasalahan di lapangan.

โ€œRDTR menentukan di mana hutan lindung, jalur hijau, kawasan pangan, daerah komersial, daerah hunian, fasilitas publik, setiap daerah provinsi, kabupaten, kota harus memiliki RDTR seperti itu. Ini menjadi atensi, yakni gerak cepat dari kepala daerah terutama Sekda, pelaksana utamanya adalah Sekda,โ€ papar Tito Karnavian.

Hadir mendampingi Menteri Nusron dalam kesempatan ini, Direktur Jenderal Tata Ruang, Dwi Hariyawan serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi. Turut hadir, Plt. Kepala Badan Pusat Statistik, Amalia Adininggar Widyasanti dan Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M. Panggabean; serta 1.000 peserta dari pemerintah daerah melalui daring. (YS/FA)

Baca Juga :  Sekjen Kementerian ATR/BPN Serahkan 3.256 Sertipikat Tanah bagi Masyarakat Jawa Barat: Minimalisir Sengketa dan Persempit Ruang Gerak Mafia Tanah

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest