Malut, Investigasi.news – Tepatnya pada tanggal 30 September 2024, 25 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula resmi dilantik dan sekarang sudah memasuki bulan kelima masa kerja mereka.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Utara, Nomor: 569 /KPTS/MU/2024, tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula.
Namun ada yang mengganjal karena sampai hari ini Alat Kelengkapan Dewan atau AKD berupa Ketua Komisi dan Ketua Badan-bandan lainnya tidak terpublikasi secara baik, Ketidakterbukaan informasi terhadap publik mengenai struktural Komisi-komisi DPRD Kabupaten Kepulauan Sula memunculkan pertanyaan-pertanyaan, Hal ini kemudian mendapat sorotan dari Pimpinan Cabang (PC) IMM Kepulauan Sula
Prabowo Sibela selaku Ketua Bidang Hikmah, Politik dan Kebijakan Publik sekaligus Wakil Presiden Mahasiswa BEM STAI Babussalam Sula kepada investigasi menyampaikan sejauh ini dia pun belum mengetahui siapa saja di Komisi I, II dan III, Ketua Banggar, Bapemperda dan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kab. Kepulauan Sula.
Prabowo mengatakan Komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan anggota DPRD yang anggotanya semua anggota DPRD kecuali yang menjadi pimpinan DPRD yang kemudian menjadi koordinator
“Di setiap komisi bekerja sesuai bidangnya masing-masing olehnya itu Publik juga wajib tahu siapa saja anggota DPRD di dalamnya, sehingga hal ini memudahkan kita dan semua elemen masyarakat untuk mengawal kerja tiap-tiap komisi”, ujar Prabowo Sibela
Lanjut Prabowo, DPRD Kabupaten Kepulauan Sula sejauh ini hanya mengandalkan Media Online (Berita), seperti pers yang meliput setiap kali ada agenda-agenda kunjungan kerja, rapat dan lainnya.
“Seharusnya DPRD Kabupaten Kepulauan Sula juga memiliki Platform Sosial Media tersendiri, sehingga dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi yang berkaitan dengan Program kerja dan hal-hal penting lainnya”, Tambah Prabowo Sibela
“Perlu diketahui Pedoman terhadap Keterbukaan Informasi Publik diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik”, Tutup Prabowo Sibela. RL