Padang Pariaman, Investigasi.news – Tim Gagak Hitam Satreskrim Polres Padang Pariaman berhasil menangkap seorang pria inisial A (34) warga Medan Sumatera Utara atas laporan kasus pencurian spesialis bobol toko di dua lokasi yang berbeda di Kabupaten Padang Pariaman.
Pelaku A ini diamankan polisi di daerah Korong Gantiang Simba Gantiang, Kecamatan Ulakan Tapakis, Kabupaten Padang Pariaman, Rabu 22/1/2025 sekira pukul 21:00 Wib.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman Iptu AA Reggy mengatakan penangkapan pelaku berawal adanya laporan dari masyarakat pada Selasa (21/1) tentang aksi pencurian yang membobol sebuah toko di daerah Padang Pariaman.
“Kemudian Tim Opsnal Gagak Hitam Satreskrim Polres Padang Pariaman gabungan dengan Unit Reskrim Polsek Nan Sabaris langsung melakukan olah TKP dan dari hasil olah TKP didapati rekaman CCTV dan bukti lainnya tentang ciri-ciri pelaku yang melakukan aksi pencurian tersebut,’ tutur Kasat Iptu Reggy.
Setelah itu polisi melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku, berdasarkan hasil lidik dilapangan didapatkan informasi keberadaan pelaku sedang berada di daerah Kecamatan Ulakan Tapakis Kabupaten Padang Pariaman,’ tutur Kasat Iptu Reggy.
Dilanjutkan oleh Kasat berdasarkan bukti permulaan yang cukup petugas kami dari Tim Gabungan langsung bergerak cepat memburu pelaku dan mengamankannya.
“Saat diamankan oleh petugas pelaku melarikan diri dan melakukan perlawanan dengan senjata tajam, namun petugas kami mengejar dan berhasil melumpuhkan pelaku,’ ungkap Kasat Reskrim.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya benar telah melakukan aksi pencurian tersebut di dua TKP lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Padang Pariaman.
Ditambahkan oleh Kasat Iptu AA Reggy, pelaku A ini merupakan residivis perkara kasus yang sama di wilayah Medan Sumatera Utara.
Ketika pelaku kami amankan, didapati alat hisap bong sabu-sabu yang baru selesai dipakai oleh pelaku, yang mana dari pengakuannya ia baru saja menggunakan alat hisap itu sesaat sebelum polisi menangkapnya.
Kini pelaku sudah diamankan dan ditahan di rutan sel Mapolres Padang Pariaman guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
(Andra)




