DPRD Jepara Dukung Penuh Perjuangan FK R3 untuk Kepastian Status Tenaga Non-ASN

More articles

Jepara, investigasi.news – Pimpinan DPRD Jepara menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan Forum Komunikasi R3 (Tenaga Non-ASN Data Base BKN Peserta Seleksi PPPK Tahap I Tahun 2024 Kabupaten Jepara) dalam memperoleh kepastian status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dukungan ini disampaikan dalam audiensi yang digelar di ruang serbaguna DPRD Jepara pada Kamis (6/3/2025).

Audiensi ini dihadiri oleh Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna, bersama Wakil Ketua Junarso, Arizal Wahyu Hidayat, dan Pratikno. Turut hadir perwakilan FK R3 yang dipimpin oleh Muhammad Mustakim, serta perwakilan dari berbagai instansi terkait seperti BPKAD, Disdikpora, Satpol PP, DLH, Diskarpus, DPUPR, Disperindag, dan OPD lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, FK R3 menyampaikan aspirasi terkait tenaga Non-ASN yang telah mengikuti Seleksi PPPK Tahap I Tahun 2024, namun belum mendapatkan kepastian formasi. Mereka mengacu pada berbagai regulasi, termasuk UU No. 20/2023 Pasal 66, KepmenpanRB No. 347/2024, KepmenpanRB No. 15/2025, KepmenpanRB No. 16/2025, serta Surat Kemendagri dan Dirjen Bina Keuangan, yang menegaskan bahwa penyelesaian tenaga Non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Baca Juga :  Kepala Sekolah SMPN 4 Jepara Buka MPLS Tahun Ajaran 2024-2025

FK R3 menyampaikan tujuh tuntutan utama dalam audiensi tersebut, antara lain:

1. Pengangkatan seluruh Tenaga Non-ASN Data Base BKN menjadi PPPK sesuai dengan UU ASN No. 20 Tahun 2023.

2. Pemkab Jepara diminta memberikan status PPPK bagi seluruh peserta seleksi PPPK yang merupakan prioritas Data Base Non-ASN.

3. Jika skema yang dipilih adalah PPPK Paruh Waktu, maka pengangkatan harus dilakukan dalam waktu dua bulan setelah SK PPPK Tahap I diterbitkan.

4. PPPK Paruh Waktu harus menerima upah sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara dan fasilitas lainnya.

5. PPPK Paruh Waktu harus diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu pada akhir 2025 atau awal 2026 tanpa melalui ujian CAT.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kabupaten Jepara H. Haizul Maarif Lantik Anggota PAW Purwanto

6. Pemkab Jepara diminta menghentikan perekrutan CPNS dan memprioritaskan tenaga Non-ASN Data Base BKN hingga seluruhnya menjadi PPPK.

7. Penempatan formasi PPPK Paruh Waktu harus sesuai dengan unit kerja masing-masing.

Menurut data FK R3, dalam seleksi PPPK tahun lalu, dari 1.284 pendaftar di Jepara, hanya 1.232 formasi yang tersedia, sehingga sekitar 412 tenaga teknis tidak mendapatkan formasi PPPK Penuh Waktu.

Muhammad Mustakim menegaskan bahwa jika skema PPPK Paruh Waktu diterapkan, maka pemerintah harus segera mengangkat tenaga Non-ASN dalam waktu maksimal dua bulan setelah penerbitan SK PPPK Tahap I, dengan gaji sesuai UMK dan fasilitas yang layak.

DPRD Jepara Berkomitmen Mengawal Perjuangan FK R3

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Kota Malang Resmi Sahkan Perda Penyelenggaraan Perpustakaan

Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna, menyatakan bahwa pihaknya siap mengawal aspirasi tenaga Non-ASN agar mendapatkan kepastian status.

“Sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah, kami akan terus memperjuangkan hak-hak tenaga Non-ASN ini. Kami juga akan memastikan Pemkab Jepara mencari solusi terbaik agar mereka mendapat kepastian status secepatnya,” tegas Agus Sutisna.

DPRD Jepara bersama Pemkab Jepara akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memperjuangkan hak-hak tenaga Non-ASN, demi kesejahteraan mereka yang telah lama mengabdi bagi Kabupaten Jepara.

Peliput : Petrus

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest