Tambang Galian C di Desa Pematang Beromzet Ratusan Juta Tak “Kantongi Izin” ?

More articles

Medan, Investigasi.news – Galian C adalah jenis galian yang dilakukan untuk kegiatan penambangan, terutama untuk penambangan batu bara, pasir, dan tanah urug. Galian C biasanya dilakukan dengan menggunakan alat berat seperti excavator, bulldozer, dan dump truck.

Galian C memiliki karakteristik kedalaman galian yang relatif dangkal. Biasanya tidak lebih dari 10 meter, dan luas galian C relatif kecil, sebesar 1 hektar. Sedangkan jenis tanah, biasanya dilakukan pada jenis tanah yang juga relatif lunak. Seperti tanah liat atau pasir.

Untuk dapat melaksanakan kegiatan galian C, bagi pemilik harus memiliki izin dari pemerintah setempat sebelum dilakukan. Izin tersebut berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah untuk penambangan. Kemudian, izin pertambangan rakyat (IPR) yang dikeluarkan oleh Pemerintah untuk kegiatan pertambangan untuk skala kecil. Dan, memiliki izin penggunaan kawasan pertambangan.

Setelah melengkapi izin tersebut, langkah selanjutnya mendapatkan izin lingkungan. Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Upaya pengelolaan lingkungan kesehatan (UKL), dan izin pengelolaan lingkungan (IPL) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk pengelolaan lingkungan hidup.

Baca Juga :  Teriak Bela Nelayan Tapi Cari Untung Pribadi Dan Golongan, “Cari Solusi, Bukan Upeti”

Selain itu, izin kesehatan dan keselamatan kerja juga dikeluarkan Pemerintah untuk kegiatan penambangan yang dibuktikan dengan sertifikat Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SKK).

Izin Lainnya, yakni, izin penggunaan tanah (IPT). Izin ini dikeluarkan oleh Pemerintah untuk penggunaan tanah pertambangan, izin Penggunaan Air (IPA) dikeluarkan oleh Pemerintah untuk penggunaan air pertambangan.

Setelah dikeluarkan keseluruhan izin, kegiatan galian C tetap dalam pengawasan pemerintah untuk memastikan bahwa penambangan galian C sesuai dengan peraturan yang berlaku. Yakni, Undang – Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 94 Tahun 2019 tentang Pedoman Reklamasi dan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup, dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga :  Kodam I/BB Gerebek Pabrik Oli Palsu di Deli Serdang, 247 Ribu Liter Disita

Dari hasil penelusuran investigasi.news di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara, Desa Pematang Kecamatan NA IX – X, ada kegiatan tambang galian C. Tambang galian C tersebut berada di lahan Hatimbunan. Kegiatan tambang galian C di lahan Hatimbunan tersebut, sudah cukup lama beroperasional. Omsetnya pun kabarnya capai ratusan juta rupiah perharinya. Namun dari informasi beberapa media yang memberitakan, tambang galian C itu diduga tidak mengantongi surat izin lengkap dari Pemerintah.

“Ada di Desa Pematang ini tambang Galian C. Sudah lama juga lah pak beroperasi. Dan banyak di tentang sama masyarakat karena dampak jalan dan lingkungan. Sudah ada yang memberitakan, tapi masih tetap beroperasi juga,”ucap narasumber warga setempat yang nama dan insialnya tidak ingin dicatut dalam laporan ini ke redaksi investigasi.news, Kamis (14/3/2025), dan mengirimkan pemberitaan galian C yang telah terbit di 2 (dua) media siber lokal Sumatera Utara, via pesan WhatsApp.

Baca Juga :  Pengusaha Bangunan Kritis, Diduga Dianiaya Di Dalam Tahanan, Keluarga Lapor Ke Poldasu

Disebutkan warga tadi, hasil tambang galian C di Desa Pematang, dibawa ke pengusaha yang berada di Kabupaten Labuhan Batu sebagai clusternya. “Ada pengusaha di Labuhan Batu yang menampung galian C itu,”ungkapnya, sembari mengatakan, dalam pemberitaan media siber yang terbit terkait galian C di Desa Pematang menyeret nama oknum Kepala Desa.

KP, yang disebut – sebut sebagai pengusaha tambang galian C di Desa Pematang, ketika dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Jum’at (14/3/2024) pagi sekira pukul 10.00, Wib, belum memberikan jawaban.

Menurut referensi Undang – Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 98 ayat (1), pengusaha yang terbukti tidak memiliki izin, akan diberikan sanksi adapun sanksi tersebut yakni, tambang galian C yang tidak memiliki izin dapat dikenakan sanksi Pidana penjara paling lima (5) tahun penjara atau paling singkat 1 tahun penjara dengan denda pidana paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(Ricky)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest