Bogor, Investigasi.news – Sebagai bagian dari upaya penanggulangan bencana banjir dan tanah longsor, khususnya di wilayah Bogor, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan penertiban terhadap empat villa di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, pada Minggu (9/3/2025).
Penertiban ini dilakukan karena keempat villa tersebut berada dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) RTRW Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2024.
“Bersama dengan Kementerian Kehutanan, kami terus berkomitmen untuk memastikan pemanfaatan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang, khususnya di kawasan Puncak,” ujar Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Rahma Julianti, usai kegiatan penertiban.
Empat villa yang ditertibkan merupakan bagian dari 15 villa yang berada di kawasan hulu Sungai DAS Ciliwung dan terindikasi melanggar ketentuan pemanfaatan ruang. Keempat villa tersebut adalah:
✅ Villa Forest Hill
✅ Villa Sifor Afrika
✅ Villa Cemara
✅ Villa Pinus
Pelanggaran ini menjadi perhatian karena pembangunan liar di kawasan hutan berkontribusi terhadap meningkatnya risiko bencana banjir dan longsor di daerah sekitar.
Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Tata Ruang serta Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) akan melakukan penelitian lebih lanjut terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari villa-villa yang melanggar tersebut.
Dari sisi Kementerian Kehutanan, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan klarifikasi terhadap perizinan pendirian villa dan menindak pelanggaran yang ditemukan.
“Dalam beberapa waktu ke depan, kegiatan penertiban ini juga akan diperluas hingga ke DAS Bekasi dan DAS Cisadane. Ini merupakan langkah mitigasi untuk mencegah dampak buruk pembangunan ilegal di kawasan hutan,” ungkapnya.
Sementara penelitian masih berlangsung, pemerintah telah mengambil tindakan awal berupa:
– Pemberian surat peringatan kepada pemilik villa
– Pemasangan plang larangan beraktivitas di lokasi
– Sosialisasi dan pembinaan kepada pengelola dan masyarakat sekitar
Langkah ini diambil agar masyarakat memahami pentingnya penegakan aturan tata ruang demi kelestarian lingkungan dan pencegahan bencana. Pemerintah menegaskan akan bertindak tegas terhadap pelanggaran serupa guna menjaga keseimbangan ekosistem dan keselamatan masyarakat.
Wahyu