Kementerian PKP Respon Cepat Atasi Perumahan Bermasalah di Pasuruan, Pesan Menteri Ara: Jangan Rugikan Masyarakat !

More articles

Jatim, investigasi.news – Upaya Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk menjamin masyarakat dapat memperoleh rumah yang layak huni sesuai harapan masyarakat, terus dilakukan agar tata kelola perumahan di Indonesia menjadi lebih transparan, adil dan bertanggung jawab. Ikhtiar untuk memenuhi harapan masyarakat Indonesia, antara lain dibuktikan dengan tindakan nyata kehadiran langsung Kementerian PKP di lokasi perumahan Gendis Regency 3. Perumahan ini berada di Desa Oro-Oro Ombowetan Kecamatan Rembang Kab. Pasuruan Jawa Timur.

Tim Direktorat Pengendalian Risiko dan Pencegahan Korupsi (PRPK) Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko (TKPR) Kementerian PKP, meninjau langsung kondisi perumahan Gendis Regency 3 pada Senin, 19 Mei 2025 pukul 10:00 pagi. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk rasa tanggung-jawab negara melalui Kementerian PKP, yang bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan perumahan hingga tuntas. Berdasarkan berbagai sumber informasi yang diperoleh, terdapat indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan program KPR Bersubsidi. Kegiatan tinjauan lapangan melibatkan Polres Pasuruan, Balai P2P Jawa IV, Dinas PKP Pasuruan , Dinas Tata Ruang, Konsumen Perumahan, Bank Jatim, Bank BTN Cabang Pasuruan & Perwakilan Pengembang Perumahan.

Hasil pengecekan kondisi faktual di lapangan menemukan, beberapa konsumen sudah membayar Down Payment (DP) berkisar antara Rp 15 juta s/d Rp 30 Juta namun rumah belum dibangun oleh pengembang, adanya dugaan tindak pidana penipuan, wanprestasi & manipulasi Dokumen Administrasi. Kondisi jalan lingkungan, saluran drainase, penerangan jalan dan fasilitas pengolahan sampah tidak tersedia di perumahan Gendis Regency 3.

Berdasarkan hasil pendalaman, modus operandi yang diduga dilakukan oleh pengembang, adalah mewajibkan pembayaran rumah cash kepada konsumen namun rumah belum dibangun. Tidak ada kejelasan status unit rumah bagi konsumen yang melakukan pembayaran bertahap & pengembang menjanjikan unit rumah subsidi tanpa kepastian kapan konsumen akan memperoleh rumah setelah membayar Down Payment (DP). Tim juga menemukan ada sejumlah konsumen yang sudah membayar penuh untuk unit rumah komersial, namun hingga saat ini belum ada penjelasan dari pihak pengembang terkait unit-unit rumah tersebut.

Terdapat indikasi tindak pidana penggelapan karena pengembang menggadaikan SHGB atas sejumlah unit yg sudah dibayar lunas, sementara konsumen belum menerima Sertifikat rumah yang sudah menjadi haknya. Sesuai Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), “Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.

Adapun terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan, pengembang dapat dikenakan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk mengelabui orang lain dengan maksud untuk memperoleh sesuatu barang atau uang, dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 6 tahun kurungan.

Brigjen Pol. Budi Satria Wiguna, Direktur PRPK Ditjen TKPR Kementerian PKP sudah coba melakukan mediasi antara konsumen dan pengembang, disaksikan perwakilan Dinas PKP Kab. Pasuruan, Dinas Tata Ruang Kab. Pasuruan, Bank Jatim dan Bank BTN Cabang Pasuruan. Upaya mediasi berjalan buntu karena tidak ada itikad baik dari pengembang untuk memenuhi kewajibannya. Pengembang bahkan berencana menyerahkan tanggung jawab penyelesaian pembangunan perumahan kepada pengembang lain dengan mekanisme Take-Over.

Masyarakat yang merasa dirugikan telah difasilitasi untuk menyampaikan laporan polisi ke Polres Pasuruan yang juga ikut terjun langsung ke lokasi. Kementerian PKP, melalui Direktorat PRPK Ditjen TKPR bersama Polres Pasuruan, terus berkoordinasi dan bersinergi untuk menempuh proses hukum, sesuai kewenangan dan tugas masing-masing secara kelembagaan.

Polres Pasuruan merespon cepat permasalah tersebut, dengan membuka layanan pengaduan, sehingga masyarakat yang menjadi korban, dapat segera membuat laporan agar dapat diproses secara hukum. Hal ini sejalan dengan pesan Menteri PKP Maruarat Sirait, “jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan dalam penyelenggaraan perumahan di Indonesia”. Terlebih lagi, pada perumahan yang berpartisipasi dalam program KPR Bersubsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dokumentasi Kegiatan:

Koordinasi lapangan antara Kementerian PKP bersama Dinas PKP dan Dinas Tata Ruang Kabupaten Pasuruan.
Perwakilan Balai P2P Jawa IV bersama Bank Jatim, memeriksa kondisi bangunan rumah di Perumahan Gendis Regency 3.
Direktur Pengendalian Risiko dan Pencegahan Korupsi Ditjen TKPR Kementerian PKP, Brigjen Pol Budi Satria Wiguna berdiskusi dengan Tim Reskrim Polres Pasuruan
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest