Padang Pariaman, investigasi.news– Proses rekrutmen Direksi PDAM Tirta Anai Kabupaten Padang Pariaman kini disorot tajam dan dinilai jauh dari kata ideal. Sorotan ini datang dari aktivis muda Harmen, mantan Ketua DPD Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Padang Pariaman (IMMAPAR), yang menuding bahwa proses tersebut sarat kejanggalan, melanggar aturan, dan beraroma politik.
Dalam konferensi pers yang digelar akhir pekan ini, Harmen menyebut proses pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Direksi PDAM dilakukan sebelum seleksi resmi dimulai. Padahal, menurut Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi BUMD, tahapan seleksi terbuka merupakan syarat mutlak sebelum ada penunjukan.
“Penunjukan Plt sebelum proses seleksi terbuka merupakan bentuk pembangkangan terhadap regulasi nasional. Ini bukan sekadar kelalaian teknis, tapi pelanggaran prinsip tata kelola BUMD,” tegas Harmen kepada awak media.
Salah satu kejanggalan paling mencolok, kata Harmen, adalah tidak adanya pengumuman terbuka terkait proses seleksi. Tidak ada informasi resmi mengenai pembentukan panitia seleksi, mekanisme uji kelayakan, hingga hasil seleksi.
“PDAM bukan perusahaan pribadi. Ini entitas publik yang memakai dana rakyat. Masyarakat berhak tahu siapa yang memimpin, bagaimana prosesnya, dan apakah layak atau tidak,” ujarnya.
Dugaan kuat muncul bahwa proses rekrutmen ini sudah “diatur” sejak awal, mengarah pada pengondisian calon tertentu.
Tak berhenti di soal prosedur, Harmen menuding bahwa penunjukan Plt direksi tak lepas dari intervensi politik. Sosok yang ditunjuk disebut-sebut memiliki kedekatan dengan figur politik lokal yang sedang bersiap menghadapi kontestasi Pilkada 2024.
“PDAM jangan dijadikan alat politik. Ini lembaga pelayanan air bersih, bukan pos jabatan untuk balas budi atau pencitraan. Kalau orientasinya politik, maka yang dikorbankan adalah masyarakat,” jelas Harmen.
Harmen juga menyesalkan sikap pasifnya Dewan Pengawas dan DPRD Kabupaten Padang Pariaman, yang dinilai tutup mata terhadap indikasi pelanggaran regulasi dan etika publik dalam seleksi ini.
“Dewan dan pengawas justru diam seribu bahasa. Padahal, mereka adalah pihak yang paling bertanggung jawab mengontrol proses ini,” ujarnya.
Harmen mendesak pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk audit independen atas manajemen dan keuangan PDAM dua tahun terakhir.
“Kalau ini dibiarkan, bukan hanya kepercayaan publik yang runtuh. Tapi juga layanan air bersih yang selama ini sudah bermasalah bisa makin kolaps.”
Lebih jauh, Harmen menyebut pihaknya tengah menyiapkan pelaporan resmi ke KPK dan Ombudsman RI, terutama jika ditemukan dugaan konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, atau pengabaian prinsip tata kelola yang baik.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada respons resmi dari Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman maupun manajemen PDAM Tirta Anai. Namun tekanan publik semakin kuat. Warga menuntut kejelasan, keadilan, dan transparansi.
“Ini bukan hanya tentang jabatan, tapi tentang amanah yang sedang dipertaruhkan,” pungkas Harmen.
Fachri Koto










