Biak, Investigasi.news – Praktik perjudian togel kembali menjadi sorotan tajam di Kabupaten Biak Numfor. Meski telah dua kali diberitakan media, aktivitas ilegal ini terus berlangsung terang-terangan tanpa sentuhan hukum. Investigasi terbaru mengungkap dua titik lokasi aktif penjualan togel di wilayah Kota Biak, yakni di Jalan Pramuka dan Jalan Suci, Kelurahan Mandala, Distrik Biak Kota.
Pantauan langsung tim investigasi mengungkap bukti kuat: dua perempuan tertangkap kamera sedang melayani transaksi pembelian nomor togel. Transaksi berlangsung menggunakan smartphone dan printer thermal, lengkap dengan tumpukan uang tunai di meja—tanda jelas bahwa praktik ini bukan kegiatan sepele.
Kedua lokasi beroperasi di warung-warung kecil yang sekilas tampak seperti toko biasa. Namun di baliknya, terjadi aktivitas perjudian daring yang dilengkapi alat cetak hasil transaksi, sebuah modus umum dalam praktik judi modern berbasis digital.
Sejumlah warga sekitar mengaku sudah lama mengetahui keberadaan praktik togel tersebut, namun kecewa karena aparat seolah menutup mata. “Itu tempat jual togel sudah bukan rahasia. Tapi kenapa tidak pernah ditindak? Jelas-jelas meresahkan,” ujar seorang warga yang minta identitasnya disamarkan.
Warga bahkan menduga adanya ‘proteksi’ dari oknum aparat. “Sudah sering dilaporkan, sudah masuk berita berkali-kali, tapi praktiknya jalan terus. Jangan-jangan memang ada yang lindungi,” tambahnya dengan nada geram.
Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi maupun tindakan resmi dari pihak kepolisian setempat. Padahal, berdasarkan UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan Pasal 303 KUHP, praktik togel tergolong tindak pidana yang bisa diancam hukuman penjara.
Lemahnya respons aparat membuat publik bertanya: apakah hukum tak lagi berlaku bagi pelaku judi di Biak?
Masyarakat menuntut aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas praktik togel ini, termasuk mengusut siapa pun yang menjadi beking atau membiarkan aktivitas ilegal ini terus berlangsung.
“Kalau polisi tidak bertindak, maka publik berhak curiga bahwa ada yang bermain di belakang layar. Jangan biarkan Biak jadi zona bebas hukum,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat.
Kini publik menunggu: apakah hukum di Biak masih bisa dipercaya?
Jhonsa










