Kota Solok, investigasi.news-Pendaftaran tanah ulayat adalah pengakuan bahwa tanah bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga soal identitas, sejarah, dan kearifan lokal. Ini adalah bentuk penghormatan negara terhadap masyarakat adat, terhadap niniak mamak, terhadap warisan yang telah dijaga turun-temurun.
Tepatnya Senin, 26 Mai 2025, Kantah Kota Solok menggelar Acara Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang bertempat di Gedung Kubuang Tigo Baleh Kota Solok, Sumatera Barat, yang menghadirkan langsung Jajaran Kementrian ATR/BPN Suwitro Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah
Dalam Sambutan Sumitro Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah Kementerian Agraria dan Tata Ruang ATR/BPN diacara Sosialisasi ini menjelaskan ” bahwa pendaftaran tanah ulayat bukan sekadar upaya administrasi, melainkan wujud nyata penghormatan negara terhadap nilai-nilai adat dan tradisi yang hidup di tengah masyarakat. “Pendaftaran tanah ulayat adalah pengakuan bahwa tanah bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga soal identitas, sejarah, dan kearifan lokal. Ini adalah bentuk penghormatan negara terhadap masyarakat adat, terhadap niniak mamak, terhadap warisan yang telah dijaga turun-temurun,” ujarnya
Pada kegiatan yang berlangsung di Kota Solok Sumatera Barat, tersebut dihadiri langsung Oleh Walikota Solok, Dr.Ramadani Kirana Putra.SE.MM beserta,Jajaran dan juga semua Unsur Lapisan Masyarakat Kota Solok, Ninik Manak, Bundo Kanduang, LSM, Dan Organisasi Kemasyarakatan yang Ada di Kota Solok.
Acara Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kota Solok, berjalan Lancar, diharapkan Program Kementrian ATR/BPN ini berjan lancar dan dapat berjalan sukses dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Kota Solok sesegera mungkin. ( Wahyu)










