Biak, Investigasi.news — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Biak kembali menjadi sorotan serius setelah muncul dugaan retak dini pada gedung Ruang Perawatan Bedah (Ruang Inap Nomor 07) yang usianya masih sangat muda. Retakan ini ditemukan di beberapa titik dinding, memicu kekhawatiran akan mutu konstruksi dan pengawasan proyek pembangunan fasilitas kesehatan di wilayah ini.
Menurut standar teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), gedung layanan kesehatan harus tahan minimal 20-30 tahun apabila dibangun sesuai prosedur. Kondisi retak dalam waktu singkat ini menimbulkan dugaan adanya malapraktik konstruksi atau lemahnya pengawasan.

“Kalau baru digunakan sudah retak, itu jelas tanda kualitas pekerjaan dan pengawasan proyek tidak memenuhi standar,” kata seorang pemerhati infrastruktur lokal, Minggu (1/6/2025).
Lebih mengkhawatirkan, empat gedung baru yang diresmikan beberapa bulan lalu di area RSUD Biak hingga kini tidak beroperasi. Bangunan yang menggunakan anggaran negara ini justru kosong dan tidak dimanfaatkan, menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan efisiensi penggunaan dana publik.
“Gedung sudah berdiri dan diresmikan, tapi kosong. Ini jelas pemborosan uang rakyat,” ujar tokoh pemuda Biak yang enggan disebut namanya.
Kondisi ini mengindikasikan potensi buruknya pengelolaan aset negara dan pemborosan anggaran yang seharusnya diprioritaskan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat.
Direktur RSUD Biak, dr. R. Ricardo Mayor, M.Kes, dalam pernyataannya kepada media mengaku tidak ada pembangunan gedung baru selama tahun 2023 dan 2024. Ia hanya menyebut pembangunan Gedung IGD (2019), Kelas 1B (2020), dan Perinatologi (2022), yang menurutnya telah difungsikan secara penuh.
Namun hingga saat ini, pihak RSUD belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan kerusakan pada Ruang Inap Nomor 07 maupun alasan belum difungsikannya empat gedung yang sudah diresmikan. Sikap tertutup ini menimbulkan keraguan dan spekulasi negatif di kalangan masyarakat.

Lowdik, pemerhati pelayanan publik di Papua, menegaskan bahwa Direksi RSUD harus bertanggung jawab penuh atas masalah ini dan segera memberi penjelasan terbuka.
“Direktur RSUD adalah pejabat publik. Jika ada masalah seperti ini, wajib bagi mereka untuk transparan dan memberikan klarifikasi, bukan menutup-nutupi. Ini soal hak publik atas layanan kesehatan yang layak,” tegas Lowdik.
John



















