Tanjungpinang, Investigasi.News – Skandal korupsi pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2022 semakin dalam. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau resmi menetapkan satu tersangka baru, MTR, mantan Direktur Umum LPP TVRI periode 2020 hingga Juni 2023, yang langsung ditahan pada Selasa (10/6/2025).
Penahanan ini merupakan perkembangan terbaru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek studio TVRI Kepri yang menggunakan dana APBN senilai Rp10 miliar. Proyek yang dikontrakkan senilai Rp9,66 miliar ini diduga penuh manipulasi dan rekayasa laporan, hingga kemudian nilainya melonjak mendekati angka maksimal akibat perubahan pekerjaan (CCO).
Pekerjaan yang diklaim rampung 100 persen ternyata jauh dari spesifikasi teknis dan kualitas sebagaimana tercantum dalam kontrak. Investigasi mengungkap bahwa laporan fiktif tersebut disusun semata-mata demi memperlancar pencairan dana proyek secara penuh.
Hasil audit investigatif BPK RI menyingkap fakta mencengangkan: negara dirugikan sebesar Rp9,08 miliar dari proyek tersebut. Penyimpangan diduga dilakukan secara sistematis oleh para aktor proyek, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pelaksana proyek, hingga konsultan pengawas.
Sebelumnya, tiga tersangka sudah lebih dulu ditetapkan, yaitu:
- HT, Direktur PT Tamba Ria Jaya (kontraktor pelaksana),
- DO, S.Sos, selaku PPK,
- AT, S.E, konsultan perencana dan pengawas yang menggunakan dua bendera perusahaan: PT Daffa Cakra Mulia dan PT Bahana Nusantara.
Sebagian dana yang diduga hasil korupsi telah disita, yakni SGD 45.000 (setara Rp527 juta) yang dikembalikan oleh tersangka HT dan dititipkan ke rekening RPL Kejati Kepri.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Teguh Subroto, S.H., M.H., menegaskan bahwa penahanan terhadap MTR dilakukan untuk mencegah upaya pelarian, penghilangan barang bukti, atau pengulangan tindak pidana.
“Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 10 hingga 29 Juni 2025 di Rutan Kelas I Tanjungpinang,” ujar Kajati dalam keterangan resminya.
MTR disangkakan melanggar:
- Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
- Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kini seluruh berkas ketiga tersangka sebelumnya sudah dinyatakan lengkap (P-21) dan tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Fransisco Chrons

















