Kota Solok, investigasi.news-Untuk menjamin kepastian hukum atas kepemilikan Tanah, ATR/ BPN Kantah Kota Solok menyampaikan beberapa Informasi Kemydahan untuk masyarakat.
Tahukah anda, bahwa jika anda sudah memiliki sertipikat elektronik, Anda tidak perlu khawatir jika sertipikat anda Hilang atau Terbakar, dan rusak. Hal ini karna sertipikat elektronik sudah terintegrasi dengan sistem pertanahan nasional yang disimpan secara digital, data tersebut bisa anda akses dengan aplikasi sentuh tanahku.
Ayo segera konversi sertipikat analog anda ke sertipikat elektronik demi mewujudkan kepemilikan tanah yang aman, tertib dan sesuai dengan perkembangan zaman. Untuk wilayah kita solok Hubungi kami ATR/BPN Kantah Kota Solok, CPNS Kantor Pertanahan Kota Solok .
1. M. Ray Qodhi Pensado, S.P.W.K | Penata Petanahan Ahli Pertama | Perencanaan Wilayah & Kota | Institut Teknologi Sumatera
2. Nadia Rezki Oktarina, S.H | Penata Petanahan Ahli Pertama | Ilmu Hukun | Universitas Andalas
3. Silviyana Herman,S.AP | Penata Petanahan Ahli Pertama | Ilmu Administrasi Negara | Universitas Negeri Padang. ( Wahyu )



