Diduga Tak Kantongi Izin Lengkap, PT Kalpika Wanatama Unit I Nekat Muat Kayu di Samuya Taliabu

More articles

Taliabu, investigasi.news– Di tengah sorotan tajam publik soal tata kelola hutan, PT. Kalpika Wanatama Unit I justru kembali memantik kontroversi. Perusahaan yang beroperasi di Desa Samuya, Kecamatan Taliabu Timur, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara ini, diduga keras tetap melakukan aktivitas pemuatan kayu meski belum mengantongi sejumlah izin wajib.

Menurut informasi yang dihimpun, PT. Kalpika Wanatama Unit I belum memiliki dokumen legal seperti Izin Koridor, Izin Pangkalan Penampungan, dan Izin Pemuatan. Namun alih-alih menghentikan aktivitas dan menyelesaikan perizinan, perusahaan justru terus melangsungkan operasi, seolah kebal terhadap aturan.

Penjabat (Pj) Kepala Desa Samuya, Muharram Fataruba, mengecam keras aksi membandel perusahaan. Ia menyebut, pihaknya sudah secara resmi mengingatkan perusahaan agar menghentikan sementara kegiatan hingga semua izin dilengkapi. Namun peringatan itu tak digubris.

“Pagi tadi, Kamis (26/6/2025), mereka tetap melakukan pemuatan. Padahal sudah jelas kami keluarkan surat resmi yang juga ditembuskan ke Bupati. Tapi mereka tetap beroperasi seakan tak ada aturan,” ujar Muharram kepada media.

Tercatat, Pemerintah Desa Samuya telah mengeluarkan dua surat pemberhentian aktivitas pengelolaan hutan, yakni:

  • Surat Nomor: 141/44/DS-TT/X/2022 (tahun 2022)
  • Surat Nomor: 140/002/DS-TT/PT/VI/2025 (tahun 2025)

Namun surat-surat tersebut nyaris tak berdampak, karena PT Kalpika tetap melanjutkan operasinya.

Tak hanya persoalan perizinan, Muharram juga mengungkap bahwa aktivitas perusahaan bahkan merambah ke lahan perkebunan warga tanpa izin. Selain itu, permasalahan tapal batas antara kawasan produksi perusahaan dengan kebun masyarakat juga belum diselesaikan.

“Masalah ini sudah kompleks. Selain tidak punya izin lengkap, mereka masuk ke kebun warga dan persoalan tapal batas pun belum selesai,” tambahnya.

Kepala Pemerintahan Kecamatan Taliabu Timur, Darmawan Silawane, juga menyatakan sikap tegas. Ia memastikan akan melaporkan aktivitas PT Kalpika Wanatama Unit I ke pihak berwajib.

“Besok, saya dan Pj Kades Samuya akan membuat laporan resmi ke Polres atas aktivitas ilegal yang dilakukan perusahaan tersebut,” tegas Darmawan.

Muharram Fataruba juga mendorong Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) guna menangani persoalan di Desa Samuya secara lebih komprehensif.

“Harus ada tindakan cepat dari pemerintah. Satgas perlu dibentuk agar masalah ini tidak terus berlarut-larut dan berdampak lebih luas ke masyarakat,” pungkasnya.

Situasi ini menjadi sorotan penting terhadap lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di sektor kehutanan, terutama terkait korporasi yang diduga mengabaikan regulasi demi kepentingan bisnis. (Jack)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest