Murung Raya, investigasi.News– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya bersama DPRD Kabupaten Murung Raya menggelar rapat pembahasan khusus terkait kebijakan penataan tenaga kontrak dengan masa kerja di bawah dua tahun. Rapat berlangsung di ruang rapat pleno DPRD Mura, Selasa (24/6/2025), dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mura, Rumiadi.
Turut hadir dalam rapat tersebut Bupati Murung Raya, Heriyus, Wakil Ketua I DPRD Dina Maulidah, para anggota DPRD, serta jajaran kepala perangkat daerah.
Dalam pertemuan ini, dibahas langkah-langkah strategis menanggapi kebijakan nasional mengenai penataan tenaga non-ASN, yang berdampak signifikan terhadap keberlangsungan pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.
“Kita harus segera merespons kondisi ini secara bijak. Banyak sektor pelayanan yang terdampak karena kekurangan tenaga setelah sebagian tenaga kontrak dirumahkan. Ini tentu tidak bisa dibiarkan berlarut-larut,” tegas Bupati Heriyus.
Sebagai solusi, Pemkab Mura tengah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), yang menjadi dasar hukum dalam pengelolaan tenaga kontrak melalui sistem outsourcing, khususnya bagi yang masa kerjanya belum mencapai dua tahun.
Heriyus menekankan, Perbup PJLP ini sangat penting untuk menghindari kekosongan regulasi sekaligus menjamin proses rekrutmen tenaga kerja berjalan sesuai aturan dan prinsip efisiensi anggaran.
Wakil Ketua I DPRD Mura, Dina Maulidah, menyatakan dukungannya terhadap langkah tersebut. “Kami mendukung percepatan penyusunan Perbup PJLP agar tenaga non-ASN tetap bisa diakomodasi secara legal dan profesional,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua DPRD Rumiadi juga menyoroti pentingnya perlindungan hak-hak tenaga kerja di bawah sistem outsourcing serta perlunya pengawasan ketat agar pelaksanaannya tidak mengorbankan kualitas layanan publik.
Dengan adanya koordinasi antara legislatif dan eksekutif ini, diharapkan solusi penataan tenaga non-ASN di Murung Raya dapat segera terealisasi, tanpa mengganggu pelayanan dasar masyarakat yang selama ini mengandalkan keberadaan tenaga kontrak.
Zulmi

















