Karimun, Investigasi.news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Kepulauan Riau, kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum. Rabu (2/7/2025), Kejari Karimun memusnahkan jutaan batang rokok tanpa pita cukai dan narkotika berbagai jenis yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Proses pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Karimun dengan disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda, termasuk Ketua DPRD Karimun, Kepala Bea Cukai Kepri, Kapolres, Ketua PN Karimun, Dandim 0317, Danlanal, Kepala BNN, serta tamu undangan lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 250,472 gram, ganja 0,22 gram, pil ekstasi 5,35 gram, dan rokok ilegal sebanyak 1.525.680 batang. Narkotika dimusnahkan dengan cara direbus, sementara rokok dibakar hingga hangus. Pemusnahan ini berdasarkan Surat Perintah Nomor 787/L.10.12/BPApa/06/2025 tertanggal 17 Juni 2025.
Kepala Kejari Karimun, Dr. Priyambudi, SH, MH menyebutkan bahwa seluruh barang bukti tersebut berasal dari 74 perkara yang terdiri dari 44 kasus narkotika, 13 perkara orang dan harta benda, 17 perkara pidana umum, 3 perkara pabean, dan 3 tindak pidana khusus. Dari semua kasus tersebut, narkoba masih mendominasi.
Priyambudi mengaku prihatin dengan meningkatnya kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur, di mana pelakunya juga masih tergolong anak-anak. Ia mengingatkan pentingnya peran orang tua untuk mempersempit ruang gerak anak di luar rumah agar tidak menjadi korban maupun pelaku kejahatan.
Ia juga menyoroti fenomena penyalahgunaan narkotika di kalangan masyarakat akibat tekanan ekonomi. Banyak warga lebih memilih membeli narkoba daripada memenuhi kebutuhan keluarga.
Priyambudi menegaskan bahwa pemberantasan narkoba dan kejahatan seksual bukan hanya tugas aparat penegak hukum. Semua elemen masyarakat harus terlibat aktif, dimulai dari kesadaran diri dan keluarga. Ia pun mendorong peran media dalam menyebarkan informasi tentang bahaya narkoba yang kini semakin mengancam generasi muda.
Karimun, yang secara geografis dekat dengan negara tetangga seperti Malaysia, menjadi sasaran empuk jalur perdagangan ilegal, baik nasional maupun internasional. Karena itu, kerja sama lintas instansi hukum menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai kejahatan lintas batas.
“Kegiatan pemusnahan ini merupakan bukti nyata kerja bersama dan keseriusan kita dalam menegakkan hukum. Jangan beri ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan,” tegas Priyambudi.
Sapi’i








