Plt Bupati Beni Hernedi Temui Kepala Kanwil Ditjen Pajak Sumsel-Babel

More articles

Palembang, Investigasi.news-Guna memaksimalkan potensi pendidikan vokasi termasuk sumber daya manusia-nya (SDM) di Kabupaten Muba menjadi PR serius Pemkab Muba, terlebih di Muba mempunyai banyak Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) yang bermukim.

Termasuk, belum ini upaya tersebut direalisasikan Pemkab Muba dengan membuka Muba Vocation Center (MVC) yang menyasar kepada generasi muda di Muba untuk siap kerja dan berkontribusi memajukan daerah.

“Fokus kita agar pendidikan vokasi di Muba ini lebih maksimal lagi sehingga selaras dengan program Pemkab Muba untuk menstabilkan serapan tenaga kerja dari daerah sendiri yang benar-benar siap kerja,” ungkap Plt Bupati Beni Hernedi SIP di sela audiensi dengan kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung Tentang Pencanangan Program Vokasi Melalui Skema Super Tax Deduction di Provinsi Sumatera Selatan, di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumsel- Babel Palembang, Jumat (19/11/2021).

Baca Juga :  PLN Icon Plus Sumbagteng dan PLN UP2D Riau dan Kepulauan Riau Jalin Kerja Sama Strategis dalam Pengembangan Manage Service Radio

Beni menilai, Skema Super
Tax Deduction menjadi salah satu skema atau solusi untuk menarik partisipasi DUDI berkontribusi bagi pendidikan Vokasi yang berada di Muba. “Jadi dengan adanya skema Super Tax Deduction bisa mendukung pendidikan vokasi di Muba khususnya,” terangnya.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumsel- Babel, Romadhaniah, mengatakan Super Tax Deduction adalah insentif perpajakan yang diberikan oleh pemerintah bagi industri yang terlibat dalam melaksanakan program-program pada pendidikan vokasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Insentif yang diberikan berupa pengurangan penghasilan kena pajak dengan biaya yang dipergunakan untuk menyelenggarakan program-program sesuai dengan regulasi yang berlaku,” terangnya.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2019 yang kemudian diikuti dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan nomor 128/PMK.010/2019. Untuk mendukung kebijakan tersebut, pada tahun 2020, Direktorat Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri (Mitras DUDI) bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan telah melakukan penyusunan Buku Saku Super Tax Deduction.

Baca Juga :  Wakil Menteri ESDM Hadiri Pembukaan ICONNEXT dalam Rangkaian Electricity Connect 2024

“Buku saku yang telah disusun tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi DUDI wajib pajak dan/atau pemangku kepentingan lainnya dalam memahami Super Tax Deduction,” urainya.

Romadhaniah mengapresiasi Pemkab Muba yang ingin memajukan pendidikan Vokasi di Muba melalui skema Super Tax Deduction. “Semoga dalam perjalanannya nanti dapat memberikan kontribusi positif,” tandasnya.

Dalam kesempatan Audiensi Dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung tentang pencanangan program vokasi melalui Skema Super
Tax Deduction di Provinsi Sumatera Selatan tersebut Plt Bupati Beni Hernedi SIP turut didampingi Asisten I Setda Muba Yudi Herzani SH MH, Kepala Bappeda Drs Iskandar Syahrianto MH, Kepala Disnakertrans Mursalin SE MSi, Kadin Kominfo Herryandi Sinulingga AP, dan Kabag Kerjasama Dicky Meiriando SSTP MH serta Kepala KPP Pratama Sekayu Syarifuddin Syafri.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Payakumbuh Suprayitno menghadiri Upacara HUT Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Turut pula dihadiri Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Ditjen Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung Muhammad Riza Fahlevi, dan Kasubbagian Advokasi, Laporan, dan Kepatuhan Internal Kantor Ditjen Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung Muhammad Riza Fahlevi, Widjojo Kusumoyuho Soegijatno.

(red)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest